Rabu, 06 Juli 2011

Kemenkop Minta Pembebasan PPh bagi Usaha Mikro dan UKM

Tak hanya pembebasan pajak bagi industri besar yang sedang dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku telah mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan usaha mikro dan UKM bertumbuh dahulu.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menginginkan pembebasan PPh ini berlaku bagi UM KM dengan aset maksimal Rp 2.5 miliar dan omzet hingga Rp 5 miliar. "Usulan pembebasan PPh ini untuk jangka waktu lima hingga delapan tahun," ujarnya seusai rapat koordinasi tentang tar holiday di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/7).

Namun, usulan ini masih jauh dari kata final. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berkata, pembebasan pajak bukan satu-satunya solusi bagi pengembangan sektor yang paling besar menyediakan lapangan kerja itu. Faktor itu antara lain kepastian usaha, keringanan kredit, dan gangguan usaha lain termasuk aneka pungutan liar.

"Intinya, kami tidak ada masalah memberikan insentif pajak, kalau permasalahan struktural lainnya juga dibereskan dalam waktu yang bersamaan," tegas Bambang. Menurutnya, selama ini sudah ada fasilitas pemotongan PPh bagi koperasi dan

UKM yang berbentuk badan usaha. Fasilitas ini tercantum di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Pada beleid ini. koperasi dan usaha mikro dan UKM yang berbentuk badan usaha dikenakan tarif PPh tunggal sebesar 25%. Namun, apabila peredaran bruto jalani setahun tidak melebihi Rp 50 miliar, mereka mendapat pengurangan separuh pajak itu atau sebesar 12,5%.

Bambang bilang, tak menutup kemungkinan BKF akan memperbaiki skema itu. "Nanti kami kaji. Tapi jangan kemudian pembina UKM dengan mudahnya menyalahkan pajak sebagai penghambat perkembangan UKM," katanya

Pengamat UKM Universitas Trisakti Tulus Tambunan juga mengatakan bahwa pada dasarnya usulan pembebasan PPh tidak masalah meski perlu dipikirkan formula pelaksanaannya. Ia mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji pembebasan PPh ini berdasar komoditas usahanya.

Ditegaskan bahwa pemberian PPh tanpa membereskan masalah UMKM akan menjadi tak berarti. Beliau melihat bahwa usulan pembebasan PPh ini justru jadi salah satu pertanda ketidakberhasilan program insentif UKM lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Bisa jadi KUR tidak efektif, makanya UKM mengusulkan opsi pembebasan PPh," jelasnya.

Sumber : Harian Kontan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar