Jumat, 29 Juli 2011

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan

Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada yang berfokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Sekarang saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi.

Koperasi Nelayan karena kekuatan utamanya terletak pada kekuatan monopoli penguasaan pendaratan dan lelang oleh pemerintah, akan sangat di tentukan oleh kebijakan daerah pada siapa hak itu akan diberikan. Pemerintah daerah berpotensi untuk melahirkan pesaing baru dengan membangun pendaratan baru. Dengan pengorganisasian yang berdasarkan kesamaan tempat pendaratan pada dasarnya kekuatannya terletak pada daya tarik tempat pendaratan.

Persoalan yang dihadapi koperasi nelayan di masa mendatang adalah alih fungsi dari sekedar "nelayan tangkap" menjadi “nelayan budidaya” karena hampir sebagian terbesar perairan perikanan pantai sudah di kategorikan overfishing. Fenomena ini juga terjadi di negara maju seperti Kanada, Korsel dan negara-negara Eropa dimana koperasi nelayan sedang menghadapi situasi surut.

Koperasi perkebunan tetap mempunyai prospek yang bagus terutama yang terkait dengan industri pengolahan. Namun dalam situasi kesulitan menarik investasi karena kurangnya insentif, kebangkitan ini akan tertunda. Potensi besar sektor perkebunan untuk memanfaatkan kelembagaan koperasi dapat direalisasi dengan dukungan restrukturisasi status aset anggota dalam koperasi atau pengenalan konsep saham sebagai ekuitas dibanding "simpanan" yang tidak terpindahkan (non-transferable).

Koperasi di subsektor peternakan terutama peternakan sapi perah apapun kebijakan yang ditempuh akan mampu berkembang dengan karakter koperasi yang kental. Prasyarat untuk memajukan koperasi di bidang ini dalam menghadapi persaingan global antara lain:
  1. Bebaskan anggota yang ada hingga usahanya minimal skala mikro atau minimal 10 ekor/anggota.
  2. Bebaskan setiap koperasi hingga mencapai satuan yang layak sebagai kluster peternakan minimal 15.000liter/hari dan idealnya menuju pada 100.000 liter/hari.
  3. Integrasi untuk konsep pertanian dan peternakan agar menjamin kesatuan unit untuk meningkatkan kepadatan investasi pertanian.
Untuk kegiatan pertanian lainnya sebaiknya kita lebih berhati-hati untuk memperkenalkan konsep koperasi dalam kegiatan pertanian. Persyaratan usaha masing-masing anggota, kesesuaian struktur pasar dan keterkaitan jangka panjang antara bisnis anggota dan kegiatan koperasi akan tetap menjadi pertimbangan kepentingan untuk menumbuhkan koperasi pertanian. Pada akhirnya daerah otonom sebagai suatu kesatuan administrasi harus dilihat sebagai basis pemusatan koperasi.

Oleh: Dr. Noer SoetrisnoDeputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUKM
Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

Kamis, 21 Juli 2011

Menkop Ingin Tumbuhkan Ratusan Wirausaha Baru

Untuk melahirkan wirausahawan baru. Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI akan segera meluncurkan program magang nasional. Program ini bertujuan memberikan pelatihan bagi calon wirausaha baru yang mampu bersaing dalam era globalisasi.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan, wirausaha merupakan ujung tombak bagi perekonomian nasional. Sebab, jika wirausaha tumbuh, akan mampu menopang perekonomian sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru. Dampak jangka panjangnya adalah mengurangi tingkat kemiskinan. Efek sosial kemasyarakatan itulah yang melahirkan program Gerakan Magang Nasional.

"Program ini merupakan salah satu cara untuk memberikan pengetahuan terhadap calon wirausaha. Target kami kaum muda, yang terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang fresh graduated (baru lulus, red)," ujar Syarief usai menghadiri acara Ayo Berwirausaha yang digelar Ikatan Keluarga Waralawan Indonesia (IKWI) di Jakarta, kemarin

Menurut beliau. tujuan dari program ini salah satunya mentransfer pengetahuan. Dalam menjalankan program ini, Kementrian akan bekerja sama dengan perusahaan yang telah terbukti secara kualitas untuk memberikan pelatihan kepada peserta. Melalui program magang im, diharapkan mampu membuka wawasan dan memberikan motivasi bagi peserta untuk terjun langsung ke dunia usaha.

"Kila terus berupaya meningkatkan entrepreneur (wirausahawan). Saat ini, entrepreneur yang muncul baru mencapai 0,24 persen. Masih sangat sedikit dibandingkan dengan negara lain seperti China," katanya.

Terkait permodalan bagi calon wirausahawan. Syarief menjelaskan, pemerintah telah berkomitmen menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 20 triliun. Dari target KUR tersebut, yang sudah terealisasi Rp 15 triliun atau 80 persen Hal itu menunjukkan keseriusan pemerintah menumbuhkembangkan wirausahawan baru.

"Meskipun pada praktiknya KUR tanpa agunan dengan maksimal pinjaman Rp 20 juta masih sulit diterapkan di beberapa daerah, namun kita terus mengeliminir kekurangan itu. Sebab, ini merupakan kebijakan pemerintah yang harus dijalankan".

Diharapkan, gerakan koperasi di Indonesia bisa ikut mendorong pertumbuhan koperasi di Indonesia. Sudah menjadi tuntutan jaman bahwa koperasi harus mampu menerapkan pengelolaan termutakhirkan (modern management) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi terkini. Dalam acara Festival UKM ke-9 yang baru lalu, Menteri Koperasi RI tersebut menyampaikan apresiasinya pada Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara yang menjadi koperasi terdepan dalam memaksimalkan penggunaan teknologi informasi, bahkan jauh melampaui perusahaan-perusahaan besar yang sudah ada di Indonesia.

Minggu, 17 Juli 2011

Wajah Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia

Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960-an hingga awal 70-an, pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dulu sektor pertanian di Indonesia didekati dengan pembagian atas dasar subsektor, antara lain seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Pengenalan dan penggerakan koperasi saat itu mengikuti program pengembangan komoditas yang digagas pemerintah. Dengan demikian terlahirlah koperasi pertanian, koperasi tembakau, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain.

Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dengan jumlah terbatas saat itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Keduanya memiliki ciri yang sama: menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.

Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai koperasi berbasis wilayah yang jumlahnya kurang dari 9000 unit dan pendiriannya pun tidak terlalu luas. Sampai menjelang dicabutnya Inpres 4/1984, KUD hanya mewakili 25% dari jumlah koperasi yang ada saat itu, namun dalam hal usaha KUD mewakili sekitar 43% dari seluruh volume usaha koperasi di Indonesia.

Meskipun KUD bukan koperasi pertanian, mengingat basisnya di desa-desa yang mana mayoritas penduduknya adalah petani, secara keseluruhan dibandingkan koperasi lainnya tetap lebih mendekati koperasi pertanian dan karakternya sebagai koperasi berbasis pertanian juga sangat menonjol. Diantara koperasi yang ada di Indonesia yang jumlahnya pada saat ini lebih dari 103 ribu unit, KUD termasuk yang mempunyai jumlah KUD aktif tertinggi yaitu 92% atau sebanyak 7931 unit KUD pada saat ini tidak berbeda dengan koperasi lainnya dan tidak memperoleh privilege khusus, tidak terikat dengan wajib ikut program sektoral, sehingga pada dasarnya sudah menjadi koperasi otonomi yang memiliki rata-rata anggota terbesar.

Pada subsektor pertanian tanaman pangan yang juga disebut sebagai pertanian rakyat praktis menjadi instrumen krusial dalam menggerakkan pembangunan pertanian, terutama untuk mewujudkan swasembada beras. Hal serupa juga diulang oleh pemerintah saat itu dengan mengaitkan dengan pembangunan desa dan tidak lagi terikat ketat dengan Departemen Pertanian seperti pada masa sebelumnya. Tugas koperasi pertanian saat itu adalah untuk menyalurkan sarana produksi pertanian (terutama produk pupuk) dan membantu pemasaran yang berkaitan dengan program pembangunan sektor pertanian dan pengerakannya pada koperasi.

Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil berjumlah terbatas dan belumlah dapat dikelompokkan sebagai koperasi pertanian sebagaimana lazimnya koperasi pertanian lainnya di dunia atau bahkan oleh KUD khusus pertanian yang ada.

Posisi sektor pertanian hingga sekarang tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah pun telah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar sektor pertanian. Isu peran pertanian sebagai penyedia pangan dan bentuk ketahanan pangan juga menurun tingkat kepentingannya.

Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat lebih dari 23 juta unit atau sekitar 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Di sektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar per tahun yang mana sebagian terbesar adalah usaha mikro dengan volume usaha di bawah 50 juta rupiah per tahun. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang non-usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam berkontribusi bagi kesejahteraan para pekerja. Di lain pihak, penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya dapat dilihat sebagai modal potensial untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.

Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Tema ini menjadi penting dalam melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama pada penetapan pilihan sulit yang membelit sektor pertanian akibat berbagai rasionalisasi oleh pemerintah. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, demikian juga untuk kedepannya merupakan faktor yang sangat menentukan.

Untuk melihat posisi koperasi secara kritis perlu didasarkan pada posisi sektor pertanian yang makin bebas dan terbuka. Berdasarkan pada proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Dengan demikian pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbang program driven seperti di masa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi.

[Baca selanjutnya]

Sabtu, 16 Juli 2011

Koperasi sebagai Sistem Ekonomi

Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan politik yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan".

Dalam wacana sistem ekonomi dunia, koperasi disebut juga sebagai the third way, atau "jalan ketiga", istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai "jalan tengah" antara kapitalisme dan sosialisme. Walaupun ia sering mengaitkan koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara "koperasi sosial" yang berdasarkan asas gotong royong, dengan "koperasi ekonomi" yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.

Dengan cara itulah sistem koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri. Tapi, di negara sosialis seperti RRC, koperasi adalah counterpart sector negara, karena itu koperasi disebut juga sebagai "sektor sosial" (social sector) yang merupakan wadah dari usaha individu dan usaha rumah tangga.

Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara, dan Australia, koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah, Di Jepang, koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di pedesaan Jepang, koperasi menggantikan peranan bank atau menjadi semacam "bank rakyat", yaitu koperasi yang beroperasi dengan sistem perbankan.Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen koperasi.

Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina koperasi. Konon, Radius Prawiro, ketika bersama-sama menghadiri sidang IGGI di Den Haag, secara guyon bertanya kepada Bustanil Arifin, Menteri Koperasi saat itu, "Mengapa koperasi cukup maju di Negeri Belanda?" Tanpa menunggu jawaban yang ditanya, Radius yang memang suka humor itu menjawabnya sendiri, "Karena di sini tidak ada departemen koperasi".

Walaupun keterangan mantan Menkeu dan Menko Ekuin itu hanya senda gurau, namun di Belanda yang tidak mengenal departemen atau menteri negara urusan koperasi, koperasi ternyata cukup maju dan menjadi bagian perekonomian yang penting.

Sebenarnya asas kekeluargaan yang menurut keterangan Bung Hatta diambilnya dari Taman Siswa yang menggambarkan hubungan antara murid dan guru sebagai satu keluarga, yang berlawanan dengan hubungan kelas antara buruh dan majikan, terjemahannya dengan istilah modern sebenarnya cooperation atau demokrasi ekonomi yang terdiri dari dua asas yang saling berkaitan, yaitu solidaritas dan individualitas.

Dalam masyarakat dengan ciri rendahnya tingkat trust (amanah) seperti di Indonesia, mungkin koperasi adalah sebuah lembaga yang dapat dipakai untuk membangun mutual-trust, yang merupakan kunci bagi suatu bangsa untuk membangun organisasi skala besar karena koperasi, menurut Bung Hatta, bukan semata-mata lembaga ekonomi, melainkan juga lembaga pendidikan demokrasi.

Rabu, 13 Juli 2011

Koperasi dan Ilusi Kesejahteraan

Koperasi dalam UUD 1945 disebut sebagai sokoguru perekonomian Indonesia, tetapi dalam praktiknya telah menjadi subordinasi dari kapitalisme yang tak terbendung. Akankah posisi koperasi tetap termarginalkan?

Peringatan Hari Koperasi ke-64, yang jatuh pada 12 Juli ini. memiliki makna reflektif, mengingat watak perekonomian kita saat ini yang dituding banyak pihak berada di arena pasar bebas1 yang hyper competition.

Secara historis, gerakan koperasi yang bertujuan memakmurkan hidup rakyat tumbuh seiring dengan semangat kemerdekaan. Salah satu tujuan kemerdekaan adalah mewujudkan keadilan sosial memberi kemampuan, kesempatan, dan akses yang sama kepada seluruh rakyat dalam memperoleh manfaat ekonomi dan menuai kesejahteraan.

Per definisi, gerakan usaha ekonomi rakyat berbasis kolek-tivisme dan berasas mutual cooperation ini, menurut Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta, bertujuan menjamin kehidupan bangsa yang lebih sejahtera berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong (pidato Bung Hatta dalam memperingati Hari Koperasi, 12 Juli 1977).

Jalan di tempat

Lalu, mengapa gerakan koperasi hingga kini masih jalan di tempat, jika tidak bisa dikatakan mundur? Mengapa pemerintah tak pernah mau mencoba koperasi sebagai altematif untuk menjawab problem kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi yang kian ekstrem? Apakah koperasi dianggap sebagai ide ilu-lif, sehingga nomenklatur ini sempat akan dicoret oleh para politisi Senayan d.iri kosa kata konstitusi kita dalam proses amendemen UUD 1945 pada awal reformasi lalu?

Secara genealogis, sejak gagasan kemakmuran masyarakat berasaskan prinsip kerja sama (koleklivisme). dimunculkan di Eropa oleh kaum sosialis Fabian (Fabian Society) pada awal abad ke-19, hingga kini, paling tidak telah muncul empat aliran (sclio-ols of thought) yang mendasari pemikiran koperasi sebagai bangun usaha rakyat.

Pertama, aliran cooperative commonwealth school. Mazhab ini memperjuangkan agar prinsip-prinsip dasar koperasi diberlakukan secara luas dan memberi pengaruh signifikan dalam sendi-sendi kehidupan ekonomi negara dan masyarakat.

Kedua, aliran school of modified capitalism yang mengasumsikan koperasi sebagai kapitalisme yang telah diperlunak, suatu sistem ekonomi yang telah terbebas dari ekses negatif kapitalisme. Bagi aliran ini, koperasi adalah sistem yang bisa menjaga dan mempertahankan keseimbangan di antara kekuatan-kekuatan ekonomi yang ada.

Ketiga, aliran the socialist school, yang mamandjng koperasi sebagai bagian integral dari sistem sosialisme. Dalam konteks sosial, koperasi mencirikan satu aspek penting dari pola relasi masyarakat sosialis. Sementara itu. dalam konteks ekonomi, koperasi adalah partner dari perusahaan-perusahaan negara.

Keempat, aliran cooperative sector school, yang meyakini bahwa sistem koperasi memiliki filosofi yang berbeda dari sistem sosialisme, apalagi kapitalisme.

Koperasi adalah rangkaian prinsip usaha rakyat yang bersifat kolektif, bervisi sosial serta berorientasi transformatif. Koperasi adalah perpaduan rasional sektor usaha negara, swasta, masyarakat.

Jika ditarik ke dalam konteks empirik, aliran pemikiran keempat tampaknya lebih sesuai dengan cita-cita koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional seperti dirumuskan Bung Hatta. Sebab, secara substantif, sistem perekonomian kita sebenarnya adalah perpaduan elegan dari cita-cita sosialisme dan pengakuan negara atas hak milik individu.

Rada sisi lain, ide dasar koperasi juga sejalan dengan prinsip negara kesejahteraan, seperti penciptaan pasar sosial, pendalaman demokrasi, hubungan kerja yang manusiawi, hak atas pendidikan, lapangan kerja penuh dan angkatan kerja yang terdidik-terampil. pemenuhan jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta kendali penuh negara atas sektor-sektor penting dan strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Gerakan periferal

Kendati nilai-nilai koperasi relevan dengan situasi Indonesia hari ini, tetapi sayangnya, gerakan koperasi lebih terlihat sebagai gejala sosial periferal. Mengutip Arief Budiman (1995), sistem ekonomi Indonesia sejak era Orde Baru pascareformasi masih menunjukkan watak kapitalisme dengan dukungan penuh birokrasi.

Ciri kapitalisme rente itu tampak dari dominasi peran birokrasi dalam urusan ekonomi, kuatnya pengaruh korporasi dan modal global, ketergantungan negara yang tinggi pada utang luar negeri, sikap negara yang cuek terhadap ekonomi biaya tinggi, dan membiarkan ekonomi nasional terus berada di bawah kendali rezim pasar.

Dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat, prinsip dasar koperasi sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD 1945. yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, sesungguhnya sejalan dengan gagasan ekonomi modem.

John Maynard Keynes misalnya, meyakini bahwa permintaan efektif pasar merupakan faktor utama yang menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Sementara itu, CK Prahalad [The Fortune at the Bottom of the Py-ramid, 2006) juga menunjukkan pentingnya melibatkan golongan miskin dalam kegiatan ekonomi pasar.

Data Kementerian Koperasi dan UKM (2006-2010) menunjukkan, jumlah anggota koperasi tercatat sekitar 30.461.121 dari sekitar 177.482 unit usaha ko-perasi yang ada. Sementara itu, volume usaha mencapai Rp76.82 triliun, dan sisa hasil usaha (SHU) sebesar Rp5.62 triliun.

Sebanyak 30% dari 138.000 koperasi di Indonesia hingga saat ini belum aktif. Salah satu penyebabnya, koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Dari sisi volume usaha pun. perkoperasian di Indonesia juga masih sangat rendah. Saat ini baru 22% dari masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi.

Persentase ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan kondisi di negara-negara maju. Di AS sebanyak 70% dan Singapura 80% warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Kondisi tersebut berpengaruh pada volume usaha koperasi di seluruh dunia mencapai US$60 triliun per tahun.

Kurang dukungan

Dalam menapaki usianya yang ke-64, kita berharap gerakan koperasi bisa makin membuktikan kiprahnya sebagai lembaga ekonomi rakyat yang tak hanya sanggup menyejahterakan rakyat, tetapi juga bisa memberi kontribusi signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pada era ekonomi, di mana logika kapital dan genre pasar telah menjadi semacam ideologi, kehadiran koperasi kerap dilihat sebagai anomali.

Sebab, koperasi bukanlah unit usaha yang semata berorientasi profit. Visi dasarnya adalah memberi keuntungan dan manfaat bagi seluruh anggotanya. Negara dengan sistem ekonomi terbuka dan pertumbuhan ekonomi tinggi-yang telah mempraktikkan bentuk-bentuk usaha koperasi sejak awal abad ke-19-seperti Jerman, Swedia, Finlandia atau Denmark, telah membukukan peran koperasi sebagai pilar penting pertumbuhan ekonomi negara.

Masalahnya, pemerintah, termasuk institusi perbankan dan dunia usaha, kurang memberi dukungan konkret pada koperasi. Padahal, model bangun usaha rakyat ini sesungguhnya bisa menjadi solusi efektif dalam mengoreksi distorsi pasar, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat.

Melalui visi transformatifnya. gerakan koperasi bisa menjadi metode sekaligus aksi nyata guna melawan sumber-sumber kemiskinan dan bentuk-bentuk ketidakadilan ekonomi yang nyaris kita rasakan setiap hari (red: seperti yang diejawantahkan oleh KERaN, koperasi jejaring ekonomi berbasis IT yang bertujuan untuk memberdayakan ekonomi rakyat).

Rabu, 06 Juli 2011

Kemenkop Minta Pembebasan PPh bagi Usaha Mikro dan UKM

Tak hanya pembebasan pajak bagi industri besar yang sedang dikaji pemerintah. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengaku telah mengusulkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi usaha mikro kecil dan menengah. Tujuannya adalah untuk memberi kesempatan usaha mikro dan UKM bertumbuh dahulu.

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan menginginkan pembebasan PPh ini berlaku bagi UM KM dengan aset maksimal Rp 2.5 miliar dan omzet hingga Rp 5 miliar. "Usulan pembebasan PPh ini untuk jangka waktu lima hingga delapan tahun," ujarnya seusai rapat koordinasi tentang tar holiday di kantor Menko Perekonomian, Senin (4/7).

Namun, usulan ini masih jauh dari kata final. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berkata, pembebasan pajak bukan satu-satunya solusi bagi pengembangan sektor yang paling besar menyediakan lapangan kerja itu. Faktor itu antara lain kepastian usaha, keringanan kredit, dan gangguan usaha lain termasuk aneka pungutan liar.

"Intinya, kami tidak ada masalah memberikan insentif pajak, kalau permasalahan struktural lainnya juga dibereskan dalam waktu yang bersamaan," tegas Bambang. Menurutnya, selama ini sudah ada fasilitas pemotongan PPh bagi koperasi dan

UKM yang berbentuk badan usaha. Fasilitas ini tercantum di UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh. Pada beleid ini. koperasi dan usaha mikro dan UKM yang berbentuk badan usaha dikenakan tarif PPh tunggal sebesar 25%. Namun, apabila peredaran bruto jalani setahun tidak melebihi Rp 50 miliar, mereka mendapat pengurangan separuh pajak itu atau sebesar 12,5%.

Bambang bilang, tak menutup kemungkinan BKF akan memperbaiki skema itu. "Nanti kami kaji. Tapi jangan kemudian pembina UKM dengan mudahnya menyalahkan pajak sebagai penghambat perkembangan UKM," katanya

Pengamat UKM Universitas Trisakti Tulus Tambunan juga mengatakan bahwa pada dasarnya usulan pembebasan PPh tidak masalah meski perlu dipikirkan formula pelaksanaannya. Ia mengusulkan agar pemerintah bisa mengkaji pembebasan PPh ini berdasar komoditas usahanya.

Ditegaskan bahwa pemberian PPh tanpa membereskan masalah UMKM akan menjadi tak berarti. Beliau melihat bahwa usulan pembebasan PPh ini justru jadi salah satu pertanda ketidakberhasilan program insentif UKM lain seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). "Bisa jadi KUR tidak efektif, makanya UKM mengusulkan opsi pembebasan PPh," jelasnya.

Sumber : Harian Kontan

Minggu, 03 Juli 2011

Akar Gerakan Koperasi

Akar gerakan koperasi dapat ditelusuri ke beberapa pengaruh dan memperluas seluruh dunia. Dalam Anglosphere , pasca- feodal bentuk kerjasama antara pekerja dan pemilik, yang diungkapkan hari ini sebagai "pembagian keuntungan-" dan "surplus sharing" pengaturan, ada sejauh 1795. Pengaruh ideologis kunci pada cabang Anglosphere dari gerakan koperasi, bagaimanapun, adalah penolakan terhadap amal prinsip-prinsip yang didukung kesejahteraan reformasi ketika pemerintah Inggris secara radikal merevisi Hukum Miskin pada tahun 1834. Karena kedua lembaga negara dan gereja mulai rutin membedakan antara 'layak' dan 'tidak layak' miskin, gerakan masyarakat yang ramah tumbuh di seluruh Kerajaan Inggris berdasarkan prinsip mutualitas, berkomitmen untuk menolong diri sendiri dalam kesejahteraan rakyat pekerja.

Masyarakat Ramah didirikan forum melalui mana satu anggota, satu suara dipraktekkan dalam organisasi pengambilan keputusan. Prinsip-prinsip menantang ide bahwa seseorang harus menjadi pemilik properti sebelum diberikan suara politik. Sepanjang paruh kedua abad kesembilan belas (dan kemudian berulang setiap 20 tahun atau lebih) telah terjadi lonjakan jumlah organisasi koperasi, baik dalam praktek komersial dan masyarakat sipil, operasi untuk memajukan demokrasi dan hak pilih umum sebagai prinsip politik. Masyarakat Homoseksual dan koperasi konsumen menjadi bentuk dominan organisasi antara orang-orang yang bekerja di Anglosphere masyarakat industri sebelum munculnya serikat buruh dan pabrik-pabrik industri. Weinbren melaporkan bahwa pada akhir abad ke-19, lebih dari 80% dari usia kerja laki-laki Inggris dan 90% dari pria Australia usia kerja adalah anggota dari satu atau lebih Masyarakat Ramah.

Dari pertengahan abad kesembilan belas, organisasi saling memeluk ide-ide ini dalam usaha ekonomi, pertama di antara pedagang, dan kemudian di toko-toko koperasi, lembaga pendidikan, lembaga keuangan dan perusahaan industri. Benang umum (diberlakukan dengan cara yang berbeda, dan tunduk pada kendala dari berbagai sistem hukum nasional) adalah prinsip bahwa perusahaan atau asosiasi harus dimiliki dan dikendalikan oleh orang-orang yang dilayaninya, dan berbagi surplus berdasarkan masing-masing anggota "koperasi kontribusi (sebagai buruh, produsen atau konsumen) daripada kapasitas mereka untuk menanamkan modal keuangan.

Gerakan koperasi telah dipicu global oleh ide-ide demokrasi ekonomi . Demokrasi ekonomi adalah sebuah filsafat sosial ekonomi yang menunjukkan perluasan kekuasaan pengambilan keputusan dari pemegang saham minoritas kecil dari perusahaan untuk sebagian besar pemangku kepentingan publik. Ada banyak pendekatan yang berbeda untuk memikirkan dan membangun demokrasi ekonomi. Baik Marxisme dan anarkisme , misalnya, telah dipengaruhi oleh sosialisme utopis , yang didasarkan pada kerjasama sukarela, tanpa pengakuan konflik kelas . Anarkis berkomitmen untuk sosialisme libertarian dan mereka telah difokuskan pada organisasi lokal, termasuk koperasi yang dikelola secara lokal, dihubungkan melalui konfederasi serikat pekerja, koperasi dan masyarakat. Marxis, yang sebagai sosialis juga telah ditahan dan bekerja untuk tujuan demokratisasi hubungan yang produktif dan reproduktif, sering ditempatkan penekanan strategis yang lebih besar pada skala yang lebih besar yang dihadapi organisasi manusia. Ketika mereka memandang kelas kapitalis untuk menjadi prohibitively politik, militer dan budaya dimobilisasi untuk mempertahankan exploitasi kelas pekerja , mereka bertempur di awal abad 20 untuk yang sesuai dari kelas kapitalis kapasitas kolektif politik masyarakat dalam bentuk negara , baik melalui sosialisme demokratis , atau melalui apa yang kemudian dikenal sebagai Leninisme . Meskipun mereka menganggap negara sebagai sebuah institusi tidak perlu menindas, kaum Marxis beranggapan apropriasi lembaga-lembaga kapitalis nasional dan internasional skala dan sumber daya (seperti negara) menjadi pilar pertama yang penting dalam menciptakan kondisi yang menguntungkan untuk ekonomi solidaristik. Dengan pengaruh menurun dari Uni Soviet setelah 1960-an, strategi sosialis pluralized, meskipun democratizers ekonomi belum belum ditetapkan tantangan mendasar bagi hegemoni global neoliberal kapitalisme.