Sabtu, 26 Februari 2011

Mengapa Kita Perlu Berkoperasi

Pemerintah Republik Indonesia telah menggariskan dengan tegas bahwa dalam rangka pembangunan nasional, dewasa ini koperasi harus menjadi soko guru dan wadah utama bagi perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut benar – benar sesuai dengan isi dan jiwa UUD 1945 pasal 33 ayat 1, yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama, bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.

Pengertian serta ideologi koperasi perlu disebar luaskan kepada seluruh masyarakat hingga benar – benar dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan hidup rakyat. Dalam masa pembangunan sekarang ini, untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat titik berat perhatian harus diletakkan pada pemerataan pembagunan agar seluruh lapisan masyarakat mendapat bagian yang layak dari pendapatan nasional yang meningkat itu.

Sehubungan dengan itu, peranan koperasi menjadi sangat penting karena dalam melaksanakan ekonomi yang secara bersama – sama dapat menggalang kekuatan yang lebih besar untuk mencapai kesejahteraan yang lebih baik.

Koperasi berasala dari kata co dan operation yang mengandung arti bekerja sama untuk mencapai tujuan. Jadi koperasi adalah suatu bentuk usaha dalam bidang ekonomi untuk kesejahteraan anggota,berdasar swasembada dan gotong royong.Dari pengertian koperasi tersebut jelaslah koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mengakui adanya kebutuhan tertentu yang sama dikalangan mereka.

Kebutuhan yang sama ini secara bersama-sama diusahakan pemenuhanya melalui usaha bersama dalam koperasi.Orang-orang atau badan hukum koperasi tersebut bergabung dengan sukarela ,atas kesadaran akan adanya kebutuhan bersama ,sehingga dalam koperasi tidak ada unsur paksaan ,ancaman atau campuran dari pihak lain.

Koperasi merupakan perkumpulan kepentingan ekonomi, usaha bersama tersebut diawasi secara demokratis.
  1. Koperasi merupakan organisasi perekonomian.
    Disebut organisasi karena ada anggota koperasi yang membentuknya. Meskipun demikian, organisasi ini tidak sembarangan, karena memiliki sifat khusus, yakni sebagai organisasi perekonomian. Organisasi ini menjalankan kegiatan ekonomi. Tujuan kegiatan itu adalah mencapai kesejahteraan dan kemakmuran para anggota.
  2. Anggota koperasi memiliki cita-cita dasar yang sama.
    Cita-cita dasar anggota koperasi adalah mencapai kesejahteraan atau kemakmuran. Ingat, kesejahteraan atau kemakmuran ini ingin dicapai secara bersama.
  3. Cita-cita ini ingin diwujudkan secara bersama-sama.
    Perekonomian yang dijalankan melalui koperasi sifatnya kekeluargaan. Perekonomian dijalankan sebagai usaha bersama, bukan usaha perorangan.
  4. Koperasi memiliki watak sosial.
    Anggota koperasi tidak ingin sejahtera sendiri. Anggota koperasi saling membantu meningkatkan kemakmuran setiap anggotanya. Di sini kita lihat sifat atau watak sosial koperasi, yaitu membantu anggota yang lemah.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs. Moh. Hatta. Pada waktu itu beliau menjabat sebagai Wakil Presiden. Beliau memang ahli ekonomi. Menurut beliau ekonomi kerakyatanlah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia. Atas jasanya di bidang koperasi, Drs. Moh. Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi.

Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 atas dasar kekeluargaan, asas kekeluargaan berarti pada koperasi terdapat kesadaran, semangat bekerjasama dan tanggung jawab bersama terhadap akibat dari karya tanpa memikirkan kepentingan diri sendiri, melainkan selalu untuk kesejahteraan bersama.Sebagai lembaga ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, koperasi mempunyai tujuan dan manfaat sebagai berikut.
  1. Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2. Menyediakan kebutuhan anggota.
  3. Mempermudah anggota koperasi untuk memperoleh modal usaha;
  4. Mengembangkan usaha para anggota koperasi.
  5. Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat.
Usaha koperasi dilakukan atau dijalankan secara bersama. Koperasi dibangun dengan modal bersama. Dengan demikian, diharapkan koperasi akan lebih maju dibandingkan dengan badan usaha lainnya. Koperasi dijalankan secara bersama sesuai dengan asas koperasi, yakni kekeluargaan dan gotong royong. Artinya, dalam menjalankan perekonomian, rakyat secara bersama atau berkelompok membentuk suatu badan usaha. Caranya dengan mengelola modal bersama. Badan usaha yang didirikan bersama ini disesuaikan dengan kebutuhan para anggotanya.
Dalam koperasi kebutuhan pokok para anggota koperasi dapat dengan mudah diperoleh. Anggota koperasi tidak lagi berbelanja ke tempat lain. Mereka dapat berbelanja di warung usaha milik koperasi.

Di warung koperasi harga barang lebih murah. Di samping itu, dengan belanja di koperasi para anggota ikut mengembangkan dan memajukan usaha koperasi.

Ada juga koperasi yang dikembangkan untuk menampung dan menyalurkan hasil produksi para anggotanya. Hasil pertanian, peternakan, perikanan, perindustrian ditampung oleh koperasi. Dengan menjual ke koperasi kita tidak akan tertipu. Para petani, peternak, nelayan, dan pengrajin dapat menjual hasil usahanya dengan harga yang pantas.Dengan demikian mereka bisa menghindari permainan harga dari para tengkulak. Koperasi membantu anggota yang kekurangan modal. Anggota koperasi yang kekurangan modal untuk menjalankan usaha, dapat memperoleh pinjaman dari koperasi.

Koperasi pada umumnya memberikan kredit lunak kepada anggotanya. Kredit lunak artinya pinjaman dengan bunga yang ringan. Uang pinjaman dapat dipergunakan oleh anggota koperasi untuk mendukung usahanya.

Misalnya, seorang anggota koperasi memiliki usaha perikanan lele. Karena kekurangan modal, ia mengajukan penambahan modal ke koperasi. Koperasi akan melayani anggota yang mengajukan permohonan pinjaman seperti ini dan akan memenuhi permohonan pinjaman yang dia ajukan. Dengan memperoleh modal dari koperasi, anggota tersebut dapat mengembangkan usahanya.

Dari penjelasan di atas, kita dapat merasakan bahwa koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya. Tidak seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang, dan bukan kumpulan modal. Ini berbeda dengan badan usaha lain. Bentuk usaha lainnya yang lebih dipentingkan adalah modal. Dalam koperasi yang lebih utama adalah orangnya. Maka, setiap anggota dianggap penting dalam koperasi.
  2. Kedudukan anggota dalam koperasi sederajat atau setara (sama tinggi). Tidak ada anggota koperasi yang lebih tinggi. Sebaliknya, tidak ada juga anggota koperasi yang lebih rendah. Dengan kesetaraan keanggotaan seperti ini setiap anggota koperasi mendapatkan perlakukan yang sama. Mereka bekerja bersama-sama dan melakukan tugas masing-masing dengan hak yang sama.
  3. Semua kegiatan koperasi Indonesia harus didasarkan atas kesadaran para anggota, bukan karena terpaksa. Kesadaran ini akan muncul dari dalam hati setiap anggota karena mereka merasakan sendiri keuntungan yang diperoleh dari koperasi.
  4. Tujuan koperasi Indonesia benar-benar merupakan kepentingan bersama para anggotanya. Tujuannya meningkatkan kemakmuran para anggotanya.
Di tingkat kabupaten dan provinsi terdapat Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada KUDKUD. Di tingkat pusat terdapat Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) yang bertugas memberikan bimbingan kepada PUSKUD di seluruh Indonesia. Dewasa ini sudah banyak Koperasi Unit Desa yang berstatus KUD mandiri. KUD mandiri adalah KUD yang telah mampu mengembangkan organisasinya tanpa harus dibina terus-menerus oleh pemerintah.

Pentingnya Usaha Bersama dalam Koperasi

Kita tentu masih ingat semboyan “bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh.” Demikian juga dalam kegiatan ekonomi. Dalam koperasi kita bersatu untuk mengembangkan usaha bersama. Mengembangkan usaha melalui koperasi sangat penting saat ini. Persaingan dalam dunia usaha saat ini sangat kuat.

Kita, terutama dari golongan yang tidak mempunyai modal yang kuat, tidak akan dapat bertahan dalam persaingan dalam bidang usaha kalau kita tidak bersatu menggalang kekuatan dan bahu-membahu menjalankan usaha. Selain dari segi keuntungan secara ekonomis, usaha bersama juga penting dalam menggalang dan meningkatkan aspek sosial yang akan sangat membantu para anggota koperasi. Misalnya, adanya semangat gotong-royong di antara para anggota koperasi. Bila salah seorang anggota ingin membangun rumah, dia dapat meminta bantuan tenaga dari anggota lain untuk turut bergotong- royong membangun rumahnya.

Koperasi adalah kumpulan orang-orang yang bekerja sama dalam wadah suatu organisasi berdasarkan kekeluargaan. Rasa kekeluargaan ini penting bagi kita untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, usaha bersama ini akan mempersempit jurang perbedaan. Yang mempunyai modal yang besar akan menolong mereka yang mempunyai modal yang kecil; sebaliknya yang memiliki modal kecil akan tertolong oleh yang mempunyai modal yang besar.

Jadi mengapa kita perlu berkoperasi?

Koperasi mempunyai peranan yang sangat penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Namun sampai saat ini belum mampu berkontribusi secara maksimal. Hal ini lebih disebabkan oleh kepercayaan masyarakat yang masih kurang dan sepertinya enggan bergabung dengan koperasi yang kadangkala dinilai lambat oleh masyarakat jika dibandingkan dengan badan usaha lain. Padahal koperasi jika terus diberdayakan jelas mempunyai keuntungan yang lebih kuat jika dibandingkan dengan usaha lain.

Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional,sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting , khususnya bagi para anggotanya, yaitu:
  1. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.
  2. Koperasi menciptakan lapangan kerja
  3. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  4. Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Kedudukan dan peranan koperasi sangat penting lebih-lebih bagi masyarakat pedesaan dan petani. Di dalam pembangunan segenap kemampuan modal dan sumber-sumber yang ada harus dimanfaatkan.

Usaha ini harus sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah untuk membantu dan meningkatkan kemampuan golongan yang berpenghasilan rendah.usaha koperasi merupakan suatu usaha yang sangat sesuai,oleh karena itu koperasi perlu ditingkatkan bagi kelompik-kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Koperasi akan dapat pula membantu pengusaha kecil dan menengah untuk mengembangkan usahanya.Dalam pembangunan Nasional perhatian utama ditunjukan pada pembinaan koperasi dibidang peningkatan produksi pangan

Dari uraian diatas, dapat disimpulan antara lain sebagai berikut:
  1. Dengan didirikanya koperasi berarti kita telah mewujudkan sikap kekeluargaan dengan orang lain.
  2. Koperasi memang untuk kesejahteraan bersama.
  3. Hasil usaha dapat disalurkan melalui koperasi
  4. Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilan.
  5. Koperasi menciptakan lapangan kerja 
  6. Koperasi ikut meningkatkan taraf hidup rakyat
  7. Koperasi ikut meningkatkan tingkat pendidikan rakyat.
Koperasi merupakan saka guru perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan perekonomian nasional, sehingga dalam kehidupan ekonomi bangsa Indonesia koperasi sangat penting, koperasi mempunyai peranan yang sangat penting, khususnya bagi para anggotanya.

Menyadari betapa pentingnya peran koperasi dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mari kita menggalakkan kembali perkoperasian demi kemajuan dan kemakmuran bangsa ini di masa mendatang.

DAFTAR PUSTAKA
  • Mubyarto ; Membangun Sistem Ekonomi, BPFE, Yogyakarta, 2000.
  • Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi, Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat, Instrans, Jakarta 2001.
  • Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung, 2002.

Jumat, 25 Februari 2011

Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 1967 ialah: “Organisasi Ekonomi Rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan”.

Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, pemodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Kamis, 24 Februari 2011

Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh banyak negara yang ingin lebih maju ekonomi adalah untuk menghapus sebagai banyak hambatan untuk perdagangan internasional. Melihat kemudian bahwa arah untuk melihat dampak pada perkembangan koperasi di negeri ini dengan cara mengelompokkan koperasi ke tiga kelompok berdasarkan koperasi. Pengelompokan termasuk perbedaan atas dasar: (i) produsen 'koperasi atau koperasi yang bergerak dalam produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan (iii) serikat kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali manfaat yang akan timbul dari adanya perdagangan bebas anggota koperasi dan anggota koperasi sendiri.

Koperasi produsen terutama koperasi pertanian adalah koperasi yang paling sangat terpengaruh oleh perdagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di semua bagian dunia sejauh ini menikmati perlindungan dan berbagai bentuk subsidi dan dukungan pemerintah. Dengan memegang peraturan untuk subsidi, tarif dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh anggota koperasi tidak bisa lagi menikmati perlindungan seperti mereka, dan harus dibuka untuk impor dari negara lain pasar lebih efisien.

Untuk koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas ini akan menjadi pukulan berat dan akan mengurangi perannya dalam arena pasar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sedangkan untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah-rempah serta produksi pertanian, perikanan, dan peternakan lainnya, perdagangan bebas jelas merupakan kesempatan emas. Karena berbagai kebebasan yang berarti membuka peluang pasar baru. Demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang bagi peningkatan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini, koperasi yang menangani produksi pertanian, yang telah mendapat kemudahan dan perlindungan pemerintah melalui perlindungan harga dan pasar akan menghadapi masa sulit. Karena itu harus mengubah strategi kegiatan produksi koperasi. Bahkan mungkin harus mereorganisasi kembali sehingga kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk produksi koperasi di luar pertanian cukup sulit untuk melihat dampak liberalisasi perdagangan terhadap dirinya. Karena semuanya akan tergantung pada posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil seperti real saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Ini berarti bahwa mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi permintaan ekspor serta berurusan dengan penggantian barang impor. Namun cara-cara kerjasama juga bisa dilakukan oleh perusahaan tidak kooperatif.

Umumnya koperasi di dunia akan menikmati manfaat besar dari adanya perdagangan bebas, perdagangan bebas karena pada dasarnya selalu akan menghasilkan kompetisi yang lebih baik dan mengarah ke tingkat yang wajar stabilitas harga serta efisien. Penghapusan hambatan perdagangan akan memperlancar arus perdagangan dan berbagai pembukaan barang dari seluruh penjuru dunia bebas. Dengan demikian, konsumen akan menikmati kebebasan untuk secara optimal memenuhi keinginan konsumsi mereka. Konsumsi luas dari masyarakat dunia akan mempromosikan usaha koperasi dan meningkatkan luas terlibat dalam konsumsi. Selain penghapusan hambatan perdagangan oleh pemerintah melalui penghapusan hambatan non torif tarif dan mekanisme pengurangan seleksi akan menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat. Sebenarnya menjadi kendaraan bagi koperasi untuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian akibat perdagangan bebas.

Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis dan empiris, terbukti memiliki kemampuan untuk membangun segmentasi pasar yang kuat sebagai akibat dari struktur pasar keuangan yang tidak sempurna, terutama ketika datang ke informasi. Untuk perdagangan koperasi kredit keterbukaan dan arus modal masuk dan keluar akan kehadiran pesaing baru di pasar keuangan, tapi masih tidak bisa mencapai anggota koperasi. Jika serikat kredit memiliki jaringan yang luas dan menutup hanya untuk anggota layanan saja, maka segmentasi ini akan sulit bagi pesaing baru untuk menembus. Untuk koperasi kredit di negara berkembang, globalisasi ekonomi dunia akan menjadi kesempatan untuk melakukan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun melalui sistem koperasi kredit. Kredit serikat atau tabungan dan pinjaman di masa depan akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti surveilans dan sistem keamanan.

Jumat, 18 Februari 2011

Kemanfaatan Koperasi

Secara teoritis, kekuatan sumber koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan ekonomi, dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu. Tapi ini adalah kekuatan palsu, dan benar-benar dapat menyebabkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Lain sumber kekuatan adalah kemampuan untuk memanfaatkan berbagai potensi ekonomi eksternal yang timbul seputar kegiatan ekonomi anggotanya. Dan efektivitas hanya dapat dinikmati bersama-sama, termasuk dalam kasus menghindar dari disekonomis eksternal.

Berhemat dapat menjadi sumber kekuatan koperasi tidak terbatas pada nilai ekonomi murni. Kekuasaan yang juga dapat bersumber dari faktor non-ekonomi yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung untuk kegiatan ekonomi dan anggota masyarakat entitas koperasi. Jadi manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu terkait dengan dua jenis manfaat, yaitu nyata (tangible) dan tidak berwujud (intangible). Manfaat koperasi ini juga selalu dikaitkan dengan keuntungan yang secara ekonomis dan sosial. Karena koperasi selain memberikan manfaat ekonomi juga memiliki perhatian dan kepedulian terhadap aspek sosial seperti pendidikan, suasana sosial, lingkungan, dan lain-lain. Diskusi ini difokuskan pada manfaat yang mendasari penggunaan mekanisme koperasi.

Dalam hal ini koperasi memiliki kekuatan yang lain karena koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui berhemat untuk mendapatkan informasi langsung tersedia untuk setiap anggota yang membutuhkannya. Semuanya terlihat dalam kerangka peran koperasi otonom untuk setiap anggota individu yang telah memutuskan untuk menjadi anggota koperasi. Jadi semua koperasi dapat menghasilkan manfaat bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk koperasi karena dianggap menguntungkan.

Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat sebagai kendaraan untuk koreksi masyarakat dengan pelaku ekonomi, baik produsen dan konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempurnaan pasar. Secara teoritis, koperasi akan tetap hadir jika terjadi kegagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif sifat koperasi akan menghadapi persaingan dari dalam. Karena semua insentif ekonomi yang telah diperoleh tidak lagi dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk mempertahankan keberadaan koperasi terletak pada kemampuan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau manfaat berwujud disebutkan sebelumnya.

Dalam kerangka yang lebih makro ekonomi adalah sebuah bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal sebagai produsen dan kelompok konsumen. Dalam organisasi negara berkembang ekonomi dari masing-masing aktor telah menjadi semakin kompleks. Karena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) sebenarnya masih ada dua kelompok lain sektor koperasi dan rumah tangga. Kelompok yang terakhir, perlu mendapatkan pencermatan sendiri, karena mungkin dia bisa berada di koperasi, atau menjadi unit bisnis itu sendiri, atau pendukung bisnis swasta yang ada. Ini adalah apa yang sebenarnya kita perlu melihat dalam kerangka yang lebih luas.

Konseptual dan empiris, mekanisme koperasi diperlukan dan dibutuhkan oleh ekonomi masih menganut sistem pasar. Jumlah peran yang akan tergantung pada tingkat pendapatan, tingkat kesadaran masyarakat dan struktur pasar berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam suatu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi koperasi susu adalah pengalaman di mana-mana di dunia telah selalu menjadi contoh sukses (kasus monopoli bilateral). Namun keberhasilan ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis produksi pertanian. Koperasi sebagai mekanisme juga tidak menghambat kerjasama ekonomi dalam sistem itu sendiri adalah terbatas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi interaksi bisnis dapat meminjam mekanisme yang umum digunakan oleh non-koperasi badan usaha. Termasuk dalam formasi ini dalam bentuk non-kooperatif upaya untuk mempertahankan kemampuan untuk layanan dan menegakkan milik koperasi.

Senin, 14 Februari 2011

Menkop: 10% Anggaran Pendidikan untuk Kewirausahaan

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengusulkan 10 persen anggaran pendidikan sebaiknya dialokasikan untuk program wirausaha.

"Usulan 10 persen anggaran pendidikan untuk wirausaha merupakan gagasan yang bagus. Saya akan bekerja sama dengan kementerian lain untuk mengusulkan hal itu," kata Menteri Sjarifuddin Hasan di Jakarta, Jumat, dalam acara pertemuan dengan pendiri dan penggerak wirausaha dari Universitas Ciputra Entrepreneur Center (UCEC).

Ia mengatakan, APBN mengalokasikan 20 persen untuk anggaran pendidikan yang besarnya sekitar Rp 200 triliun.

Jika diusulkan 10 persen dari angka itu dialokasikan untuk program entrepreneurship, akan ada dana Rp 20 triliun untuk mencetak wirausaha baru di Tanah Air.

"Dana sebanyak itu saya yakin tidak akan percuma jika dialokasikan untuk program kewirausahaan karena pasti akan menghasilkan sesuatu yang besar, ini investasi SDM," katanya.

Bahkan, Menteri mengekspektasikan dana yang diinvestasikan untuk pengembangan entrepreneurship berpotensi kembali 100 kali lipat.

Ia mengakui dunia bisnis sempat mengusulkan hal itu sejak 2007, tapi belum terealisasikan hingga kini karena terkendala persoalan bangsa yang lain.

"Bangsa kita punya banyak masalah sehingga memerlukan skala prioritas untuk menyelesaikannya," katanya.

Namun, Menteri Sjarifuddin berpendapat, saat ini merupakan waktu yang tepat memulai sebuah rintisan terkait pencetakan wirausaha baru mengingat pemerintah telah bertekad menyosialisasikan entrepreneurship melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang telah dicanangkan Presiden SBY beberapa waktu lalu.

Kamis, 10 Februari 2011

Sumber Modal Koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
  • Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
  • Simpanan Wajib
    Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
  • Simpanan khusus/lain-lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.
  • Dana Cadangan
    Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Hibah
    Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
  • Anggota dan calon anggota
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
  • Bank dan Lembaga keuangan bukan bank / lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Sumber lain yang sah

Sabtu, 05 Februari 2011

Pengaruh Koperasi pada Pertumbuhan Ekonomi

Alasan Koperasi Diterima Masyarakat:
  • Organisasi koperasi relatif terbuka dan demokrasi
  • Para anggota memperoleh barang & jasa yang dibutuhkankannya
  • Struktur dasar dari tipe organisasi koperasi yang bersifat sosial ekonomis cukup fleksibel untuk diterapkan berbagi kondisi
  • Bersifat swadaya

Potensi Keunggulan Koperasi:
  • Untuk mencapai skala ekonomi, koperasi dengan para anggotanya yang semuanya produsen dapat mengatur tingkat produksi bersama dengan orientasi konsumen
  • Biaya transaksi dapat dikoordinasikan antar fungsi sehingga biaya dapat ditekan
  • Reposisi pasar: secara bersama-sama didakan kesepakatan agar harga jual koperasi dapat bersaing

KELEMAHAN
  • Struktur dasar koperasi tradisional yang kurang mendukung kewirausahaan
  • Anggota tidak dapat memperoleh benefit sebesar bila bekerja di perusahaan non-koperasi
  • Anggota koperasi bisa menjadi pesaing bila mendirikan organisasi di luar koperasi
  • Anggota tidak menanamkan modal di koperasi dengan membandingkan nonkoperasi
    Dalam UU koperasi “mitra usaha pemilik modal tidak mempunyai kuasa dalam rapat anggota bahkan tetap harus menanggung kerugian koperaasi”

Sumber: Blog KERaN