Selasa, 03 Mei 2011

PSAK no. 27 / 1998 Akuntansi Perkoperasian

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PSAK No. 27

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
AKUNTANSI PERKOPERASIAN (REVISI 1998)
(REFORMAT 2007)
PSAK No. 27 (Revisi 1998) tentang AKUNTASI PERKOPERASIAN telah disetujui dalam rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 10 Juli 1998 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 4 September 1998. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items).

Jakarta, 4 September 1998

Komiter Standar Akuntansi Keuangan
Ketua: Jusuf Halim
Anggota: Istini T. Siddharta, Mirza Mochtar, Wahjudi Prakasa, Katjep K. Abdoelkadir, Jan Hoesada, Hein G. Surjaatmadja, Sobo Sitorus, Timoty E. Marnandus, Mirawati Sudjono, Nur Indriantoro, Rusdy Daryono, Siti Ch. Fadjriah, Osman Sitorus, Jusuf Wibisana, Yosefa Sayekti, Heri Wahyu Setiyarso.

Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar yang harus dibaca dalam konteks dengan paragraf-paragraf penjelasan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.


PENDAHULUAN

Karakteristik Koperasi
  1. Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
  2. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
  3. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
    1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai- nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
    3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
    4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare).
    5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
    6. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
    7. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan- ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
Struktur Pengorganisasian Koperasi.
  1. Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  2. Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama, dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan.
Usaha dan Jenis Koperasi
  1. Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu pada PSAK yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut.
  2. Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.
Tujuan
  1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
  1. Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
  2. Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.
  3. Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada PSAK yang lain.
  4. Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan.
  5. Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini.
  6. Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.
Definisi
  1. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.

    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.

    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Jasa Konsultasi.

    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.

    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

    Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

    Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi.

    Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

    Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.

    Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

    Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.

    Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

    Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/ jasa kepada non-anggota.

    Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

    Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.

    Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

    Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi
PENJELASAN Ekuitas
  1. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Modal Anggota
  1. Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
  2. Secara formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu ia juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib.
  3. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu
  4. Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau pada waktu- waktu tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas.
  5. Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi akan tetap menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen.
  6. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.
  7. Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.
  8. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
  9. Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
  10. Apabila koperasi juga menetapkan simpanan lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila terdapat penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota.
Modal Penyertaan
  1. Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.
  2. Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu modal pernyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas.
  3. Modal penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat digunakan nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan
  4. Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak- hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
  1. Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Oleh karena koperasi mengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi soko guru perekonomian nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian.
  3. Kadangkala sumbangan diterima oleh koperasi dengan persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakekat sumbangan tersebut adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Cadangan
  1. Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan.Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  3. Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan.
  4. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal untuk pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi dapat menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan koperasi.
Sisa Hasil Usaha
  1. Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Suatu kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut diantaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
  3. Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicacat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
KEWAJIBAN
  1. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
  2. Simpanan anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban.
ASET
  1. Aset yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai Aset lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai Aset tetap milik koperasi walaupun Aset tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal Aset tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjiann(akta penerimaan) sumbangan, maka asset tetap tersebut dikelompokkan dalam asset lain-lain. Sifat pembatasan asset tetap disajikan dalam catatan laporan keuangan.
  3. Aset-aset yang dikelola koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai asset dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  4. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai asset koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
PENDAPATAN DAN BEBAN Transaksi Usaha Koperasi dengan Anggota
  1. Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebagai partisipasi bruto.
  2. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang/jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi bruto dihitung dari beban jual hasil produksi anggota baik kepada nonanggota maupun kepada anggota.
  3. Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan nonanggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan nonanggota.
  4. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut kepada nonanggota. Dalam hal ini, berarti koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi boleh menggunakan motivasi mencari laba sebesar- besarnya sejauh pelanggan adalah pasar bebas.
  5. Oleh karena laporan keuangan koperasi harus dapat mencerminkan tujuan koperasi, maka perhitungan hasil usaha harus menonjolkan secara jelas kegiatan usaha koperasi dengan anggotanya, karena itu pendapatan dari anggota disajikan terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi nonanggota. Penyajian ini lebih mencerminkan bahwa usaha koperasi mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non anggota.
  6. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
  7. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggota, tetapi jua harus menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan sumber daya anggota, baik secara khusus maupun sumber daya koperasi secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota, dan beban iuran untuk gerakan koperasi (Dewan Koperasi Indonesia).
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
  1. Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Neraca
  1. Neraca menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
  1. Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota.
  2. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Laporan Arus Kas
  1. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  1. Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
  2. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur yaitu;
    (a) manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
    (b) manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama
    (c) manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
    (d) manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
  3. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
  4. Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota
Catatan atas Laporan Keuangan
  1. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:
    1. Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
      1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
      2. Kebijakan akuntansi tentang asset tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya.
      3. Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota
    2. Pengungkapan informasi lain antara lain:
      1. Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik atau yang telah dicapai oleh koperasi.
      2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajmen yang diselenggarakan untuk anggota, dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
      3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
      4. Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
      5. Pembatasan penggunaan dan risiko atas asset tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
      6. Aset yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
      7. Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
      8. Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
      9. Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan (x) Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
TANGGAL EFEKTIF
  1. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.

7 komentar:

  1. tanggapan yg bagus. boleh dong download

    BalasHapus
  2. Sangat membantu, karena background saya adalah teknik.

    BalasHapus
  3. Bagaimana dengan pencabutan PSAK 27 yang sudah berlaku tahun 2012

    BalasHapus
  4. bukannya psak 27 sudah di cabut?

    BalasHapus
  5. terus isi dari AFRS yang mengatur ttg standar akutansi koperasi no berapa ?
    dan isi nya?

    BalasHapus
  6. adakah undang undang tentang koperassi yang menyatakan penyajian laporan keuangan boleh disajikan lengkap hanya koperasi pusat? jika ada undang undang yang mana?
    terima kasih dan mohon jawabannya

    BalasHapus