Senin, 09 Mei 2011

Koperasi sebagai Badan Hukum

Sebuah koperasi adalah badan hukum yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya. Anggota sering memiliki hubungan erat dengan perusahaan sebagai produsen atau konsumen produk atau jasa, atau sebagai karyawannya.

Di beberapa negara, misalnya Finlandia dan Swedia , ada bentuk-bentuk spesifik dari penggabungan koperasi. Koperasi dapat berbentuk perusahaan dibatasi oleh saham atau jaminan, kemitraan atau asosiasi unincorporated. Di Amerika Serikat , koperasi sering diatur sebagai non-modal perusahaan saham di bawah negara-spesifik hukum koperasi. Namun, mereka juga mungkin asosiasi unincorporated atau perusahaan bisnis seperti perusahaan terbatas atau kemitraan; bentuk tersebut berguna ketika anggota ingin mengizinkan.

Beberapa anggota untuk memiliki saham lebih besar dari kontrol, atau beberapa investor untuk memiliki pengembalian mereka modal yang melebihi tetap bunga, baik yang dapat diperkenankan berdasarkan undang-undang lokal untuk koperasi. Koperasi sering berbagi pendapatan mereka dengan keanggotaan sebagai dividen , yang terbagi di antara anggota sesuai dengan partisipasi mereka dalam perusahaan, seperti patronase, bukan sesuai dengan nilai kepemilikan saham modal mereka (seperti yang dilakukan oleh gabungan saham perusahaan).


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar