Rabu, 29 Juni 2011

Pajak UKM Seharusnya Selektif

Kementerian Koperasi dan UKM RI mengusulkan supaya pemungutan pajak diberlakukan kepada usaha yang volume usahanya sudah di atas Rp300 juta per tahun. Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi & UKM RI  mengatakan usulan itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

"Sebenarnya kami telah menyampaikan permohonan ini kepada pihak Kementerian Keuangan, sudah seharusnya lembaga tersebut segera memberi respons terhadap permintaan itu," ujarnya kemarin.

Sebelumnya Ditjen Pajak merencanakan untuk mengeluarkan kebijakan pemberlakuan khusus pengenaan pajak terhadap UMKM yang langsung mendapat beragam tanggapan dari sektor ekonomi kerakyatan.

Oleh karena itu, Pariaman meminta Kementerian Keuangan untuk secepatnya merespons usulan yang telah disampaikan terhadap rencana pengenaan pajak bagi UMKM. secara khusus terhadap usaha mikro. Menurutnya, insentif pajak bagi KUMKM disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi dan UKM No.02/M.KUKM/I/2011 tertanggal 17 Januari 2011 yang ditujukan pada Menteri Keuangan RI.

Dasar penyampaian usulan tersebut mengingat pada hakikatnya KUMKM tidak keberatan atas pengenaan PPh, namun bagi usaha mikro dengan omzet Rp300 juta per tahun diusulkan mendapat fasiltas pembebasan PPh dan PPN berdasarkan kenyataan bahwa usaha mikro belum mendapat fasilitas perpajakan memadai untuk membangun usahanya. Karena itu kriteria ini diusulkan mendapat perlakuan sama terhadap para pengelola warung Tegal (warteg).

"Penerapan pajak terhadap warteg aikan menambah beban konsumen yang sebagaian besar merupakan rakyat kecil."

Bersamaan dengan itu Kemenkop juga meminta untuk diadakan kegiatan edukasi terpadu bagi kalangan pelaku UMKM dan koperasi tentang kesadarannya sebagai wajib pajak. "Dengan demikian akan tercapai komunikasi harmonis dan saling asuh antara petugas pajak dan pelaku KUMKM. Selain itu, lanjut Pariaman, sistem pelaporannya perlu dibuat lebih sederhana. "Jika pelaku usaha mikro diminta melampirkan catatan pembukuan untuk mengisi daftar, mereka justru tambah bingung."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar