Jumat, 14 Januari 2011

Prinsip-prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang didedukasi oleh ahli-ahli koperasi dari pengalaman praktik mereka sendiri dan yang telah terbukti di masa yang lalu merupakan garis-garis petunjuk yang paling sesuai untuk siapa saja yang ingin membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.

Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
  5. Kemandirian.
  6. Pendidikan perkoperasian.
  7. Kerjasama antar koperasi.
Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale.

Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah:

  1. Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  2. Pengelolaan secara demokratis
  3. Partisipasi anggota dalam ekonomi
  4. Kebebasan dan otonomi
  5. Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar