Senin, 16 Mei 2011

Struktur Kementrian Koperasi & UKM RI

Tugas Pokok dan Fungsi Kementrian Koperasi & UKM RI

Rumusan Tugas:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rincian Tugas:

  1. merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :

  1. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.


Struktur Organisasi Kementrian Koperasi & UKM RI:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar