Rumusan Tugas:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas:
- merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
- mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
- menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.
Wewenang :
- menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
- menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
- menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
- membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
- mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
- menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
- menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
- menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
- menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
- menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
- memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
- memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.
Struktur Organisasi Kementrian Koperasi & UKM RI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar