Senin, 16 Mei 2011

Struktur Kementrian Koperasi & UKM RI

Tugas Pokok dan Fungsi Kementrian Koperasi & UKM RI

Rumusan Tugas:
Membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan koordinasi kebijakan di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Rincian Tugas:

  1. merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pembinaan koperasi dan usaha kecil menengah.
  2. mengkoordinasikan dan meningkatkan keterpaduan penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis dan evaluasi di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  3. meningkatkan peran serta masyarakat di bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
  4. mengkoordinasikan kegiatan operasional lembaga pengembangan sumberdaya ekonomi rakyat.
  5. menyampaikan laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.

Wewenang :

  1. menetapkan kebijakan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
  2. menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
  3. menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
  4. membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
  5. mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
  6. menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
  7. menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
  8. menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
  9. menerapkan pedoman akuntasi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
  10. menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi.
  11. memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi KUKM.
  12. memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta kerjasama dengan badan lainnya.


Struktur Organisasi Kementrian Koperasi & UKM RI:

Sabtu, 14 Mei 2011

Laporan Menteri Koperasi RI tahun 2011


LAPORAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

Pada Acara Rapat Kerja (Retreat)
”Pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM”

Jakarta, 14 Mei 2011

Yang Kami hormati:
  • Bapak Wakil Presiden RI
  • Para Menteri Koordinator pada Kabinet Indonesia Bersatu II
  • Para Menteri pada Kabinet Indonesia Bersatu II
  • Para Gubernur Provinsi
  • Para Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM
  • Undangan dan hadirin yang berbahagia.

Assalamu'alaikum, Wr.Wb.
Salam sejahtera bagi kita semua,

Pertama-tama ingin kami sejenak mengajak hadirin sekalian untuk bersama-sama memanjatkan rasa syukur kita ke hadirat Allah SWT yang selalu menyertai kita dan atas ridho serta pertolongan-Nya, sehingga pada hari ini kita dapat hadir bersama pada acara Rapat Kerja (Retreat) ”Pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM”

Selanjutnya, atas nama seluruh peserta Rapat Kerja (Retreat), ijinkanlah kami menyampaikan rasa terima kasih kami kepada Bapak Wakil Presiden, atas perkenannya untuk hadir, menyampaikan pengarahan dan membuka secara resmi Rapat Kerja (Retreat) “Pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM”.
Demikian pula atas kehadiran para Menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II dan seluruh stakeholder, dalam acara ini kami mengucapkan terima kasih.

Bapak Wakil Presiden dan hadirin yang kami hormati,
Acara yang diselenggarakan pada hari ini adalah merupakan langkah untuk menindaklanjuti hasil pelaksanaan Rapat Kerja Pemerintah (Retreat) dengan dunia usaha yang dilaksanakan di Istana Bogor pada tanggal 20-21 April 2011, yang membahas mengenai Rencana Implementasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025.

Penyelenggaraan Rapat Kerja (Retreat) yang memfokuskan agenda pembahasannya pada percepatan pemberdayaan Koperasi dan UMKM (KUMKM), ini penting dan strategis artinya mengingat keberadaan dan peran KUMKM, dalam menumbuhkan kegiatan ekonomi lokal, regional maupun nasional, terutama dalam menggerakkan sektor riil. Oleh sebab itu, pengembangan KUMKM diharapkan mampu memperkuat dan memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat peningkatan kegiatan perekonomian nasional.

Meskipun upaya serta langkah-langkah untuk memberdayakan KUMKM sejauh ini telah banyak dilakukan, namun demikian dengan adanya MP3EI tersebut, maka pemberdayaan KUMKM sebagai komponen yang menopang proses pembangunan ekonomi nasional juga harus dapat dirumuskan strategi percepatan serta langkah-langkah konkrit yang harus ditempuh untuk mewujudkanya.

Oleh sebab itu, dalam rangka percepatan terhadap pencapaian sasaran pemberdayaan KUMKM diperlukan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUMKM yang tersusun secara komprehensif dan menjadi acuan sekaligus merupakan komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk ditindaklanjuti, baik untuk jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.
Untuk maksud tersebut, maka perlunya diselenggarakan Rapat Kerja (Retreat) yang memfokuskan pemantapan mengenai Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUMKM, dengan melibatkan Pemerintah, kalangan dunia usaha terutama KUMKM, Akademisi, Pakar dan Praktisi.

Penyelenggaraan acara Retreat dengan melibatkan seluruh stekeholder KUMKM ini merupakan tahap awal dalam proses pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUMKM, sehingga diharapkan kesempatan Retreat ini menjadi mediasi untuk dapat menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Bapak Wakil Presiden dan hadirin yang kami hormati,
Bahwa berbagai kebijakan serta program untuk memberdayakan KUMKM sudah banyak dilakukan, demikian pula hasil-hasil yang telah dicapai dan dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat khususnya KUMKM.

Meskipun disadari, bahwa apa yang telah dilakukan belum dapat memenuhi keinginan maupun harapan KUMKM sebagai pelaku usaha terbesar jumlahnya dalam perekonomian nasional. Data BPS tahun 2009, dari sisi jumlah menunjukkan bahwa pelaku usaha mikro sangat dominan, yaitu sebanyak 52,2 juta atau 98,87 %. Sedangkan keberadaan UMKM juga telah memberikan kontribusinya secara nyata dalam penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 96,2 juta orang.

Jumlah UMKM sampai dengan tahun 2010 adalah sebanyak 53,82 juta. Sedangkan jumlah Koperasi sampai dengan akhir tahun 2010 adalah sebanyak 177.482 unit, dan kecenderungannya terus meningkat setiap tahun seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi.

Berkaitan dengan hal itu, ijinkanlah dalam kesempatan ini kami yang mendapat amanah untuk mengkoordinasikan serta melaksanakan program pemberdayaan KUMKM, ingin mencurahkan isi hati kami mengingat bahwa KUMKM yang jumlahnya besar tersebut sesungguhnya sangat menaruh harapan untuk memperoleh sentuhan pembinaan dari Pemerintah khususnya Kementerian Koperasi dan UKM.

Namun demikian, apabila melihat pada anggaran Kementerian Koperasi dan UKM diluar biaya tetap dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan sebesar Rp. 663,12 miilliar atau sebesar 42,8%, yaitu pada tahun 2007 sebesar Rp. 1,518 triliun, pada tahun 2008 sebesar Rp. 1,066 triliun, pada tahun 2009 Rp. 800,876 miliar, pada tahun 2010 Rp. 738,184 milliar dan pada tahun 2011 Rp. 855,887 milyar.

Selain itu, beberapa arahan/direktif Bapak Presiden berkaitan dengan program-program “Pro poor”, “Pro job” dan Pro growth” dan directive Bapak Presiden bahwa Program Pengentasan Kemiskinan adalah melalui pemberdayaan KUMKM.

Bapak Wakil Presiden dan hadirin yang kami hormati,
Dalam perspektif proses pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUMKM Retreat pada hari ini akan dilakukan dengan mekanisme pembahasan yang difokuskan pada beberapa aspek penting yang terkait dengan persoalan KUMKM, yaitu meliputi (1) Kelembagaan dan Debottlenecking Regulasi; (2) Permodalan; (3) Pemasaran; (4) Sumberdaya Manusia; dan (5) Teknologi/Produksi.

Kami mohon bantuan beberapa Menteri terkait, yaitu :
a) Menteri Hukum dan HAM untuk memimpin Diskusi Kelompok tentang Kelembagaan dan Debottlenecking Regulasi.
b) Menteri Keuangan untuk memimpin Diskusi Kelompok tentang Permodalan.
c) Menteri Perdagangan untuk memimpin Diskusi Kelompok tentang Pemasaran.
d) Menteri Pendidikan Nasional untuk memimpin Diskusi Kelompok tentang Sumber Daya Manusia.
e) Menteri Riset dan Teknologi untuk memimpin Diskusi kelompok tentang Teknologi/Produksi.

Dalam kesempatan ini kami laporkan kepada Bapak Wakil Presiden, bahwa dalam pelaksanaan Retreat pada hari ini juga diagendakan pemaparan mengenai Rencana Implementasi Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, atau yang mewakili. Objektif dan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUKM adalah merupakan produk bersama dari MP3EI.

Bapak Wakil Presiden, para Menteri dan hadirin yang kami hormati,

Demikianlah beberapa hal yang dapat kami laporkan, selanjutnya, mohon perkenan Bapak Wakil Presiden untuk memberikan pengarahan dan sekaligus membuka secara resmi Rapat Kerja (Retreat) Pemantapan Rencana Implementasi Percepatan Pemberdayaan KUMKM.

Wassalamua’alaikum Wr.Wb
Jakarta, 14 Mei 2011

Menteri Negara Koperasi dan UKM
DR. Syarief Hasan

Percepatan Pemberdayaan Koperasi & UMKM RI

Berikut ini adalah slide presentasi dari Menteri Koperasi RI mengenai pemantapan rencana implementasi percepatan pemberdayaan koperasi & UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia.

Latar belakang: Transformasi ekonomi dirangkum dan diturunkan menjadi 3 strategi utama yaitu Pengembangan 6 koridor ekonomi (Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali dan Nusa Tenggara, serta Papua dan Kepulauan Maluku), pengembangan konektifitas intra dan antar koridor, penguatan kapasitas SDM dan IPTEK di koridor. Dalam prosesnya MP3EI melibatkan elemen bangsa baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kalangan pelaku usaha (BUMN dan swasta) namun masih terbatas pada kalangan usaha besar.

Jumlah koperasi periode 2005-2010 mengalami peningkatan sebanyak 42.519 unit atau 31,50 %. Pada kurun waktu 2009-2010 meningkat sebanyak 7.071 unit atau 4,15%. Postur Anggaran Kementerian Koperasi dan UKM diluar Biaya Tetap dalam 5 tahun terakhir mengalami penurunan sebesar 663,12 miliar atau 42,8%


Senin, 09 Mei 2011

Koperasi sebagai Badan Hukum

Sebuah koperasi adalah badan hukum yang dimiliki dan dikendalikan secara demokratis oleh anggotanya. Anggota sering memiliki hubungan erat dengan perusahaan sebagai produsen atau konsumen produk atau jasa, atau sebagai karyawannya.

Di beberapa negara, misalnya Finlandia dan Swedia , ada bentuk-bentuk spesifik dari penggabungan koperasi. Koperasi dapat berbentuk perusahaan dibatasi oleh saham atau jaminan, kemitraan atau asosiasi unincorporated. Di Amerika Serikat , koperasi sering diatur sebagai non-modal perusahaan saham di bawah negara-spesifik hukum koperasi. Namun, mereka juga mungkin asosiasi unincorporated atau perusahaan bisnis seperti perusahaan terbatas atau kemitraan; bentuk tersebut berguna ketika anggota ingin mengizinkan.

Beberapa anggota untuk memiliki saham lebih besar dari kontrol, atau beberapa investor untuk memiliki pengembalian mereka modal yang melebihi tetap bunga, baik yang dapat diperkenankan berdasarkan undang-undang lokal untuk koperasi. Koperasi sering berbagi pendapatan mereka dengan keanggotaan sebagai dividen , yang terbagi di antara anggota sesuai dengan partisipasi mereka dalam perusahaan, seperti patronase, bukan sesuai dengan nilai kepemilikan saham modal mereka (seperti yang dilakukan oleh gabungan saham perusahaan).


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:

  • Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
  • Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.

Kamis, 05 Mei 2011

Sifat Dasar Koperasi

Koperasi cenderung menarik proporsi yang lebih besar atas pekerja kasar dan lebih sedikit pekerja kerah putih dan manajerial dari bentuk badan usaha lainnya. Dalam sebagian besar, ini mungkin disebabkan gagasan di antara banyak koperasi yang, dalam rangka untuk struktur demokrasi yang benar-benar berfungsi untuk beroperasi, tradisional, posisi manajemen khusus harus de-menekankan karena mereka menempatkan non-manajer pada kerugian tentang pengembangan keterampilan dan akses terhadap informasi yang diperlukan untuk pengambilan keputusan kemampuan. Sebaliknya, koperasi, menurut standar komparatif, menekankan pengembangan kapasitas pengambilan keputusan untuk semua anggotanya. Memang, salah satu penyebab utama dari kegagalan suatu koperasi adalah kecenderungan pekerja untuk meninggalkan keputusan untuk sejumlah kecil direksi, yang menghasilkan tak terelakkan dalam sebuah struktur yang lebih otoriter dan menghasilkan permusuhan internal.

Pada tingkat yang lebih dasar, pola gambar yang lebih rendah-pekerja terampil mungkin terkait dengan praktek umum mendistribusikan sisa pendapatan (setara kasar profit sharing) kepada karyawan koperasi, prosedur yang sering diformalkan dalam peraturan koperasi. Jumlah ini mungkin persentase tetap atau dapat bervariasi, dan didistribusikan kepada pekerja sebagai pembayaran "bonus". Data komparatif upah untuk pekerja tidak terampil yang bekerja di koperasi dibandingkan perusahaan konvensional menunjukkan tidak ada perbedaan yang signifikan. Namun, setelah pembayaran bonus diperhitungkan, pendapatan bagi pekerja kerah biru koperasi melebihi rekan-rekan mereka di perusahaan umum. (Dalam banyak kasus, meskipun, ini hanya hasil dari jam kerja lebih lama.)

Distribusi pendapatan dalam koperasi-koperasi produsen adalah terstruktur sepanjang prinsip-prinsip egaliter. Entah tekanan teman sebaya atau peraturan koperasi memastikan bahwa, tergantung pada tingkat keterampilan-mereka, anggota menerima gaji yang sama untuk pekerjaan yang sama, sementara perbedaan dalam jumlah jam kerja diminimalkan. Sebagian besar koperasi kendala pendapatan diferensial lembaga. Dalam hal proporsi suara, dan tidak seperti perusahaan konvensional, prinsip satu orang satu-suara berlaku independen dari persentase anggota kepemilikan.

Koperasi produsen yang paling menghadapi masalah pelik mempekerjakan pekerja bukan anggota. Dalam kebanyakan kasus pekerja nonanggota menerima pembayaran bonus, tapi karena mereka tidak memiliki saham di perusahaan mereka dikecualikan dari proses partisipatif tersebut, termasuk distribusi saham keuntungan. Kecuali dicatat dalam peraturan, ada built-in insentif bagi koperasi untuk meningkatkan rasio pekerja yang dipekerjakan untuk berbagi-memiliki anggota. Dengan asumsi bahwa tenaga kerja nonanggota kualitas setara dapat dipekerjakan sebagai pekerja baik tambahan atau untuk menggantikan anggota berangkat, maka keuntungan berbagi dibayarkan kepada semua peningkatan anggota yang tersisa bahkan ketika pekerja baru menerima pembayaran bonus. Seiring waktu perilaku seperti dapat menyebabkan transformasi koperasi secara de facto menjadi sebuah perusahaan share-member/owner klasik.

Rabu, 04 Mei 2011

UKM Asean Rumuskan 3 Rekomendasi

Pertemuan pembina UKM Asean merumuskan tiqa rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada pertemuan tingkat menteri Asean Economic Council besok. I Wayan Dipta, Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya KUMKM Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan ketiga poin penting yang dihasilkan dalam pertemuan di Gedung Smesco UKM Jakarta tersebut terdiri dari Asean policy index, access to finance, dan access fo technology.

"Ketiga usulan ini arahnya pada perjanjian kerja sama komunitas Asean untuk UKM. Rumusan itu akan diteruskan untuk menjadi ketetapan pada pertemuan tingkat menteri pada 5 Mei," ujarnya, kemarin.

Tentang indek kebijakan ter-hadap UKM, akan dimonitor oleh setiap negara anggota Asean, khususnya perkembangan UKM yang akan ditindaklanjuti dengan studi agar ketika memasuki Asean Community 2015, semua sudah siap.

Adapun poin kedua tentang akses pembiayaan, setiap negara juga direkomendasi agar mengembangkan lembaga keuangan yang diperlukan UKM sebagai andalan permodalan, termasuk mendorong kegiatan ekspor.

Menurut Wayan, pada konteks pembiayaan, pemerintahan seluruh anggota Asean diimbau agar tidak memberlakukan sistem birokasi yang pada akhirnya menyulitkan pelaku sektor riil tersebut meningkatkan usahanya.

Seluruh pembina UKM dari kawasan Asean meyakini, setelah pertemuan tingkat menteri pada 5 Mei, setiap keputusan bisa dijalankan dengan baik. Instruksi tersebut akan dilakukan oleh menteri perekonomian masing-masing anggota Asean.

Untuk mengakses pembiayaan, tidak ditetapkan besaran bunganya, karena kebijakan moneter disetiap negara berbeda-beda. Namun, pemerintah diharapkan memfasilitasi akses UKM ke lembaga keuangan perbankan.

Wayan menegaskan poin ketiga rekomendasi, yakni untuk akses teknologi dinilai sangat penting karena dalam Asean Community 2015, setiap pelaku UKM akan disinergikan dengan multi-perusahaan.

"Dengan demikian, kendala pemasaran yang selama ini menjadi salah satu faktor kesulitan UKM untuk mengembangkan kapasitas usahanya, bisa terjawab karena dibantu dengan teknologi informasi," ujar Wayan.

UKM Perhiasan

Sementara itu pelaksanaan ajang Asean Jewellery Expo 2011 ditargetkan menjadi pembelajaran perusahaan perhiasan skala kecil untuk membuat inovasi baru, karena dalam pameran tersebut akan terdapat berbagai model perhiasan dan jenis bahan baku baru.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia Leo Hady mengatakan pihaknya menargetkan 30.000 pengunjung dalam ajang pameran perhiasan tersebut, meningkat 5.000 pengunjung dibandingkan dengan ajang serupa tahun lalu yang mencatat 25.000 pengunjung.

"Tujuan pameran ini tentunya untuk promosi industri perhiasan lokal, karena selama ini kami jarang melakukan promosi, tidak seperti sektor lainnya," ujarnya kemarin.

Beliau memaparkan target dari pameran tersebut para produsen perhiasan skala kecil mendapatkan inspirasi baru untuk membuat model baru setelah melihat jenis dan model perhiasan yang dipamerkan dalam ajang tersebut.

"Kami tidak mengumumkan omzet pameran karena bukan itu tujuannya, misalkan ada pembelian skala kecil di pameran itu, tetapi yang lebih penting kinerja pabrik ke depannya, bukan pada saat pameran itu digelar."

Menurut Leo, hampir seluruh perhiasan yang dijual di Timur Tengah dari Indonesia. "Mereka menempelkan merek saja." Dia berpendapat produk perhiasan Indonesia sudah tidak kalah bersaing dengan produk luar negeri dan memiliki kualitas yang sama.

Pameran tersebut akan diikuti oleh 120 peserta yang diperkirakan menampilkan 5.000-10.000 koleksi perhiasan. Asean Jewellery Expo, akan mempertemukan pabrikan lokal dengan peserta dari luar negeri untuk saling bertukar informasi mengenai tren perhiasan ke depan.

Menurutnya, tren perhiasan pada 2012 akan diperlihatkan dalam ajang tersebut dengan harga berkisar Rp 100.000 sampai miliaran rupiah.

Dirjen Kerja Sama Asean Kementerian Luar Negeri Jauhari Oratmangun mengatakan dengan jumlah penduduk Asean mencapai 600 juta dan GDP sekitar US$1,8 triliun pada 2010, maka pameran itu cukup menjanjikan.

Pameran tersebut berbarengan dengan penyelenggaraan KTT Asean pada 5-8 Mei di Balai Kartini, Jakarta.

Selasa, 03 Mei 2011

PSAK no. 27 / 1998 Akuntansi Perkoperasian

PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
PSAK No. 27

IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
AKUNTANSI PERKOPERASIAN (REVISI 1998)
(REFORMAT 2007)
PSAK No. 27 (Revisi 1998) tentang AKUNTASI PERKOPERASIAN telah disetujui dalam rapat Komite Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 10 Juli 1998 dan telah disahkan oleh Pengurus Pusat Ikatan Akuntan Indonesia pada tanggal 4 September 1998. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material (immaterial items).

Jakarta, 4 September 1998

Komiter Standar Akuntansi Keuangan
Ketua: Jusuf Halim
Anggota: Istini T. Siddharta, Mirza Mochtar, Wahjudi Prakasa, Katjep K. Abdoelkadir, Jan Hoesada, Hein G. Surjaatmadja, Sobo Sitorus, Timoty E. Marnandus, Mirawati Sudjono, Nur Indriantoro, Rusdy Daryono, Siti Ch. Fadjriah, Osman Sitorus, Jusuf Wibisana, Yosefa Sayekti, Heri Wahyu Setiyarso.

Paragraf-paragraf yang dicetak dengan huruf tebal dan miring adalah paragraf standar yang harus dibaca dalam konteks dengan paragraf-paragraf penjelasan. Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.


PENDAHULUAN

Karakteristik Koperasi
  1. Koperasi adalah badan usaha yang mengorganisir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
  2. Prinsip-prinsip koperasi merupakan landasan pokok koperasi dalam menjalankan usahanya sebagai badan usaha dan gerakan ekonomi rakyat. Prinsip-prinsip tersebut terdiri dari: kemandirian, keanggotaan bersifat terbuka, pengelolaan dilakukan secara demokratis pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal, pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi.
  3. Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (user own oriented firm). Oleh karena itu:
    1. Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar sedikitnya ada satu kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi didirikan dan dikembangkan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab kepada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan dan demokrasi. Selain itu anggota-anggota koperasi percaya pada nilai- nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
    3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
    4. Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota (promotion of the members’ welfare).
    5. Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan koperasi kepada anggotanya maka kelebihan kemampuan pelayanan tersebut dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang non-anggota koperasi.
    6. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya, koperasi tidak hanya dituntut mempromosikan usaha-usaha ekonomi anggota, tetapi juga mengembangkan sumber daya anggota melalui pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan sehingga anggota semakin profesional dan mampu mengikuti perkembangan bidang usahanya.
    7. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional, pemerintah sangat berkepentingan terhadap keberhasilan koperasi. Oleh karena itu pemerintah berperan dalam memberikan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha pada koperasi. Dalam pelaksanaan pembinaan, perlindungan dan peluang usaha tersebut koperasi perlu berpedoman pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan- ketentuan tersebut juga berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi pada koperasi.
Struktur Pengorganisasian Koperasi.
  1. Koperasi terbagi ke dalam Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder. Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seseorang. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
  2. Jumlah pemilikan anggota pada koperasi, baik pada Koperasi Primer maupun Koperasi Sekunder pada prinsipnya adalah sama, dengan demikian tidak terdapat pemilikan mayoritas dan minoritas dalam koperasi. Oleh karena itu laporan keuangan Koperasi Primer dan Sekunder tidak dikonsolidasikan.
Usaha dan Jenis Koperasi
  1. Koperasi dapat melakukan usaha-usaha sebagaimana badan usaha lain, seperti di sektor perdagangan, industri manufaktur, jasa keuangan dan pembiayaan, jasa asuransi, jasa transportasi, jasa profesi dan jasa lainnya. Perlakuan akuntansi koperasi ini mengacu pada PSAK yang mengatur perlakuan akuntansi dalam setiap sektor industri tersebut.
  2. Koperasi dapat digolongkan dalam beberapa jenis, namun berdasarkan kepentingan anggota dan usaha utama koperasi, koperasi digolongkan ke dalam empat jenis, yakni Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam, dan Koperasi Pemasaran.
Tujuan
  1. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi yang timbul dari hubungan transaksi antara koperasi dengan anggotanya dan transaksi lain yang spesifik pada koperasi. Pernyataan ini mencakup pengaturan mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
  1. Pernyataan ini mengatur akuntansi bagi badan usaha koperasi atas transaksi yang timbul dari hubungan koperasi bagi anggotanya, yaitu meliputi transaksi setoran anggota koperasi dan transaksi usaha koperasi dengan anggotanya; dan transaksi yang spesifik pada badan usaha koperasi, di antaranya cadangan, modal penyertaan, modal sumbangan, beban-beban perkoperasian; serta penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan.
  2. Pernyataan ini tidak mengatur akuntansi transaksi yang timbul dari hubungan koperasi dengan non-anggota. Transaksi tersebut diperlakukan sama dengan transaksi yang terjadi pada badan usaha lainnya.
  3. Hal-hal yang bersifat umum atau yang tidak secara khusus diatur dalam Pernyataan ini, termasuk akuntansi untuk transaksi unit usaha otonom koperasi, harus diperlakukan dengan mengacu pada PSAK yang lain.
  4. Pernyataan ini berlaku bagi laporan keuangan untuk disajikan kepada pihak eksternal yaitu anggota koperasi, pemerintah, kreditur dan pihak lain yang berkepentingan.
  5. Pemerintah sebagai salah satu pihak pemakai laporan keuangan koperasi, mungkin memerlukan informasi khusus untuk tujuan tertentu. Pernyataan ini bukan merupakan pengaturan penyajian laporan untuk kepentingan pemerintah tersebut. Penyajian informasi khusus ini diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri yang mengacu pada pernyataan ini.
  6. Bermacam-macam jenis koperasi, misalnya Koperasi Konsumen, dan Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran dalam penyajian laporan keuangannya dapat menampakkan kekhususan masing-masing, dan untuk itu dapat diatur dalam pedoman akuntansi tersendiri dengan mengacu pada Pernyataan ini.
Definisi
  1. Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ini:

    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

    Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi, dan telah membayar penuh simpanan pokok yang ditetapkan.

    Koperasi Konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang atau jasa, dan kegiatan atau jasa utama melakukan pembelian bersama. Contoh Koperasi Konsumen adalah koperasi yang kegiatan utamanya mengelola warung serba ada atau supermarket.

    Koperasi Produsen adalah koperasi yang anggotanya tidak memiliki rumah tangga usaha atau perusahaan sendiri-sendiri tetapi bekerja sama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa, dan kegiatan utamanya menyediakan, mengoperasikan, atau mengelola sarana produksi bersama. Contoh Koperasi Produsen adalah Koperasi Jasa Konsultasi.

    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan jasa penyimpanan dan peminjaman untuk anggotanya.

    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang anggotanya para produsen atau pemilik barang atau penyedia jasa dan kegiatan atau jasa utamanya melakukan pemasaran bersama.

    Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

    Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota.

    Modal Anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota kepada koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Tiap anggota memiliki hak suara yang sama, tidak tergantung pada besarnya modal anggota pada koperasi.

    Modal Sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. Modal sumbangan tidak dapat dibagikan kepada anggota selama koperasi belum dibubarkan.

    Modal Penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dalam meningkatkan usaha koperasi.

    Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

    Partisipasi Bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang dan jasa kepada anggota, yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.

    Partisipasi Neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

    Pendapatan dari non-anggota adalah penjualan barang/ jasa kepada non-anggota.

    Beban Perkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperasian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

    Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah gabungan dari hasil partisipasi neto dan laba atau rugi kotor dengan non-anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi.

    Promosi Ekonomi Anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

    Unit Usaha Otonom adalah bagian organisasi yang mandiri berkegiatan dan beranggota khusus dalam sebuah koperasi, sehingga unit usaha otonom tersebut setara dengan sebuah entitas akuntansi. Contoh: sebuah KUD memiliki unit usaha otonom simpan pinjam, unit usaha otonom konsumen dan unit usaha otonom distribusi
PENJELASAN Ekuitas
  1. Ekuitas koperasi terdiri dari modal anggota berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, cadangan dan sisa hasil usaha belum dibagi.
Modal Anggota
  1. Simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
  2. Secara formal, anggota dapat diakui sebagai anggota koperasi jika ia telah menyetor uang sejumlah tertentu sebagai simpanan pokok pada saat pertama menjadi anggota. Di samping itu ia juga harus menyetor uang sejumlah tertentu secara berkala sebagai simpanan wajib.
  3. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat menjadi anggota. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu
  4. Simpanan pokok dan simpanan wajib berfungsi sebagai penutup risiko dan karena itu tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Simpanan wajib yang terkait dengan pinjaman anggota dan jenis simpanan wajib lain yang dalam prakteknya justru dapat diambil setelah pinjaman yang bersangkutan lunas atau pada waktu- waktu tertentu, tidak dapat diakui sebagai ekuitas.
  5. Walaupun simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali jika yang bersangkutan keluar dari anggota koperasi, namun diasumsikan bahwa anggota koperasi akan tetap menjadi anggota dalam waktu yang tidak terbatas. Dengan demikian simpanan pokok dan simpanan wajib tersebut bersifat permanen.
  6. Simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.
  7. Pembayaran simpanan pokok dan simpanan wajib dapat dilakukan dengan cara angsuran yang jumlah dan lamanya ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain. Penyajian nilai simpanan pokok dan simpanan wajib di neraca adalah dengan menyajikan nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib. Jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan pokok dan simpanan wajib.
  8. Kelebihan setoran simpanan pokok dan simpanan wajib anggota baru di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri diakui sebagai Modal Penyetaraan Partisipasi Anggota.
  9. Rapat anggota dapat menetapkan jumlah setoran simpanan pokok dan simpanan wajib bagi anggota baru yang masuk kemudian yang jumlahnya setara dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri. Jika terdapat kelebihan nilai setoran simpanan tersebut di atas nilai nominal simpanan pokok dan simpanan wajib anggota pendiri, maka kelebihan tersebut diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota. Modal ini bukan milik anggota penyetor, karena itu tidak dapat diambil kembali pada saat anggota keluar dari keanggotaan koperasi.
  10. Apabila koperasi juga menetapkan simpanan lain selain simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai ekuitas, maka bila terdapat penyetoran lebih dari nilai nominal simpanan oleh anggota baru, maka kelebihan tersebut juga diakui sebagai modal penyetaraan partisipasi anggota.
Modal Penyertaan
  1. Modal penyertaan diakui sebagai ekuitas dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang diterima selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dinilai sebesar harga pasar yang berlaku pada saat diterima.
  2. Modal penyertaan ikut menutup risiko kerugian dan memiliki sifat relatif permanen, dan imbalan atas pemodal didasarkan atas hasil usaha yang diperoleh. Oleh karena itu modal pernyertaan tersebut diakui sebagai ekuitas.
  3. Modal penyertaan dicatat dengan nilai nominal, dan dalam hal modal penyertaan diterima dalam bentuk selain uang tunai, maka modal penyertaan tersebut dicatat sebesar nilai pasar yang berlaku pada saat diterima. Apabila nilai pasar tidak tersedia dapat digunakan nilai taksiran. Penjelasan yang cukup harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan atas penilaian yang dilakukan
  4. Ketentuan mengenai perjanjian dengan pemodal yang menyangkut pembagian keuntungan atau hasil usaha, tanggungan kerugian, jangka waktu dan hak- hak pemodal harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Modal Sumbangan
  1. Modal sumbangan yang diterima oleh koperasi yang dapat menutup risiko kerugian diakui sebagai ekuitas, sedangkan modal sumbangan yang substansinya merupakan pinjaman diakui sebagai kewajiban jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Oleh karena koperasi mengemban misi nasional untuk menggerakkan ekonomi rakyat dan menjadi soko guru perekonomian nasional, maka dimungkinkan koperasi memperoleh sumbangan dari pemerintah dan pihak lain. Sumbangan tersebut dapat diakui sebagai ekuitas jika ia dapat menanggung risiko atas kerugian.
  3. Kadangkala sumbangan diterima oleh koperasi dengan persyaratan tertentu yang mengikat, sehingga hakekat sumbangan tersebut adalah pinjaman. Sumbangan ini tidak dapat diakui sebagai ekuitas, tetapi harus diakui sebagai kewajiban lain-lain jangka panjang dan dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Cadangan
  1. Cadangan dan tujuan penggunaannya dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan usaha koperasi, menutup risiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha dicatat dalam akun Cadangan.Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  3. Pembayaran tambahan kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi di atas jumlah simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain dibebankan pada cadangan.
  4. Cadangan yang dibentuk dari sisa hasil usaha yang diperoleh setiap tahun buku yang dimaksudkan untuk pemupukan modal untuk pengembangan usaha dan untuk menutup risiko kerugian merupakan bagian dari ekuitas. Sebagai bagian dari ekuitas, cadangan berpengaruh terhadap total nilai kekayaan bersih koperasi yang mencerminkan nilai pemilikan anggota dalam koperasi. Oleh karena itu anggota yang keluar dalam tahun berjalan, selain menerima pengembalian simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan lain sebesar nilai nominalnya, koperasi dapat menetapkan pembayaran tambahan dalam jumlah yang proporsional dengan nilai kekayaan bersih koperasi atau jumlah tertentu yang ditetapkan rapat anggota. Pembayaran tambahan tersebut dibebankan pada cadangan koperasi.
Sisa Hasil Usaha
  1. Sisa hasil usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Dalam hal jenis dan jumlah pembagian sisa hasil telah diatur secara jelas maka bagian yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka sisa hasil usaha tersebut dicatat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Suatu kebiasaan dalam koperasi, bahwa sisa hasil usaha yang diperoleh dalam tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga. Keharusan pembagian sisa hasil usaha tersebut juga dinyatakan dalam undang-undang perkoperasian. Penggunaan sisa hasil usaha yang dibagikan tersebut diantaranya adalah untuk anggota, dana pendidikan dan untuk koperasi sendiri. Jumlah yang merupakan hak Koperasi diakui sebagai cadangan.
  3. Pembagian sisa usaha tersebut harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Dalam hal pembagian tidak dapat dilakukan karena jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga, tetapi harus menunggu rapat anggota, maka sisa hasil usaha tersebut dicacat sebagai sisa hasil usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan
KEWAJIBAN
  1. Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
  2. Simpanan anggota yang berkarakteristik sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban.
ASET
  1. Aset yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai Aset lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  2. Sebagai penggerak ekonomi rakyat dan sebagai soko guru perekonomian nasional, koperasi sering mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam bentuk bantuan atau sumbangan barang modal untuk menjalankan usahanya. Barang modal tersebut dapat diakui sebagai Aset tetap milik koperasi walaupun Aset tetap tersebut tidak dapat dijual untuk menutup risiko kerugian. Dalam hal Aset tetap tersebut tidak dapat menutup risiko kerugian sebagaimana disyaratkan oleh penyumbangnya atau ditetapkan dalam perjanjiann(akta penerimaan) sumbangan, maka asset tetap tersebut dikelompokkan dalam asset lain-lain. Sifat pembatasan asset tetap disajikan dalam catatan laporan keuangan.
  3. Aset-aset yang dikelola koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai asset dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
  4. Rapat anggota koperasi dapat menetapkan pengumpulan dana tertentu dari anggota yang digunakan untuk tujuan khusus sesuai kepentingan anggota. Dana tersebut merupakan milik anggota yang pengelolaannya dikuasakan kepada koperasi, misalnya dana pemeliharaan jalan dan peremajaan kebun pada koperasi perkebunan kelapa sawit. Dana tersebut tidak diakui sebagai asset koperasi. Namun sebagai pengelola koperasi harus membuat pertanggung jawaban tersendiri dan keberadaan dana tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
PENDAPATAN DAN BEBAN Transaksi Usaha Koperasi dengan Anggota
  1. Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebagai partisipasi bruto.
  2. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang/jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi bruto dihitung dari beban jual hasil produksi anggota baik kepada nonanggota maupun kepada anggota.
  3. Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan nonanggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan nonanggota.
  4. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas setelah pelayanan kepada anggota, koperasi dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas tersebut kepada nonanggota. Dalam hal ini, berarti koperasi memasuki pasar bebas dan kedudukan koperasi adalah sama seperti badan usaha lain. Koperasi boleh menggunakan motivasi mencari laba sebesar- besarnya sejauh pelanggan adalah pasar bebas.
  5. Oleh karena laporan keuangan koperasi harus dapat mencerminkan tujuan koperasi, maka perhitungan hasil usaha harus menonjolkan secara jelas kegiatan usaha koperasi dengan anggotanya, karena itu pendapatan dari anggota disajikan terpisah dari pendapatan yang berasal dari transaksi nonanggota. Penyajian ini lebih mencerminkan bahwa usaha koperasi mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non anggota.
  6. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.
  7. Dalam meningkatkan kesejahteraan anggota, koperasi tidak hanya berfungsi menjalankan usaha-usaha bisnis yang memberikan manfaat atau keuntungan ekonomi kepada anggota, tetapi jua harus menjalankan fungsi lain untuk meningkatkan kemampuan sumber daya anggota, baik secara khusus maupun sumber daya koperasi secara nasional. Kegiatan ini tidak dilakukan oleh badan usaha lain. Beban-beban yang dikeluarkan untuk kegiatan ini disebut dengan beban perkoperasian. Termasuk dalam beban ini antara lain adalah beban pelatihan anggota, beban pengembangan usaha anggota, dan beban iuran untuk gerakan koperasi (Dewan Koperasi Indonesia).
LAPORAN KEUANGAN KOPERASI
  1. Laporan keuangan koperasi meliputi neraca, perhitungan hasil usaha, laporan arus kas, laporan promosi ekonomi anggota, dan catatan atas laporan keuangan.
Neraca
  1. Neraca menyajikan informasi mengenai asset, kewajiban, dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu.
Perhitungan Hasil Usaha (PHU)
  1. Perhitungan hasil usaha harus memuat hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota.
  2. Perhitungan hasil usaha menyajikan informasi mengenai pendapatan dan beban-beban usaha dan beban perkoperasian selama periode tertentu. Perhitungan hasil usaha menyajikan hasil akhir yang disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha yang diperoleh mencakup hasil usaha dengan anggota dan laba atau rugi kotor dengan nonanggota. Istilah perhitungan hasil usaha digunakan mengingat manfaat dari usaha koperasi tidak semata-mata diukur dari sisa hasil usaha atau laba tetapi lebih ditentukan pada manfaat bagi anggota.
Laporan Arus Kas
  1. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai perubahan kas yang meliputi saldo awal kas, sumber penerimaan kas, dan saldo akhir kas pada periode tertentu
Laporan Promosi Ekonomi Anggota
  1. Dalam hal sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi, maka manfaat ekonomi yang diperoleh anggota dari pembagian sisa hasil usaha pada akhir tahun buku dapat dicatat sebesar taksiran jumlah sisa hasil usaha yang akan dibagi untuk anggota.
  2. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh anggota koperasi selama satu tahun tertentu. Laporan tersebut mencakup empat unsur yaitu;
    (a) manfaat ekonomi dari pembelian barang atau pengadaan jasa bersama
    (b) manfaat ekonomi dari pemasaran dan pengelolaan bersama
    (c) manfaat ekonomi dari simpan pinjam lewat koperasi
    (d) manfaat ekonomi dalam bentuk pembagian sisa hasil usaha.
  3. Manfaat tersebut mencakup manfaat yang diperoleh selama tahun berjalan dari transaksi pelayanan yang dilakukan koperasi untuk anggota dan manfaat yang diperoleh pada akhir tahun buku dari pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan. Laporan promosi ekonomi anggota ini disesuaikan dengan jenis koperasi dan usaha yang dijalankannya.
  4. Sisa hasil usaha tahun berjalan harus dibagi sesuai dengan ketentuan anggaran dan anggaran rumah tangga koperasi. Bagian sisa hasil usaha untuk anggota merupakan manfaat ekonomi yang diterima anggota pada akhir tahun buku. Dalam hal pembagian sisa hasil usaha tahun berjalan belum dibagi karena tidak diatur secara tegas pembagiannya dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga dan harus menunggu hasil usaha dapat dicatat atas dasar taksiran jumlah bagian sisa hasil usaha yang akan diterima oleh anggota
Catatan atas Laporan Keuangan
  1. Catatan atas laporan keuangan menyajikan pengungkapan (disclosures) yang memuat:
    1. Perlakuan akuntansi antara lain mengenai:
      1. Pengakuan pendapatan dan beban sehubungan dengan transaksi koperasi dengan anggota dan non-anggota.
      2. Kebijakan akuntansi tentang asset tetap, penilaian persediaan, piutang, dan sebagainya.
      3. Dasar penetapan harga pelayanan kepada anggota dan nonanggota
    2. Pengungkapan informasi lain antara lain:
      1. Kegiatan atau pelayanan utama koperasi kepada anggota baik yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun dalam praktik atau yang telah dicapai oleh koperasi.
      2. Aktivitas koperasi dalam pengembangan sumber daya dan mempromosikan usaha ekonomi anggota, pendidikan dan pelatihan perkoperasian, usaha, manajmen yang diselenggarakan untuk anggota, dan penciptaan lapangan usaha baru untuk anggota.
      3. Ikatan atau kewajiban bersyarat yang timbul dan transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
      4. Pengklasifikasian piutang dan utang yang timbul dari transaksi koperasi dengan anggota dan nonanggota.
      5. Pembatasan penggunaan dan risiko atas asset tetap yang diperoleh atas dasar hibah atau sumbangan.
      6. Aset yang dioperasikan oleh koperasi tetapi bukan milik koperasi
      7. Aset yang diperoleh secara hibah dalam bentuk pengalihan saham dari perusahaan swasta.
      8. Pembagian sisa hasil usaha dan penggunaan cadangan.
      9. Hak dan tanggungan pemodal modal penyertaan (x) Penyelenggaraan rapat anggota, dan keputusan-keputusan penting yang berpengaruh terhadap perlakuan akuntansi dan penyajian laporan keuangan.
TANGGAL EFEKTIF
  1. Pernyataan ini berlaku efektif untuk laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 1999. Penerapan lebih dini dianjurkan.