Koperasi Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus membina kemampuan anggotanya menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Jumat, 05 Agustus 2011
Selasa, 02 Agustus 2011