Koperasi Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus membina kemampuan anggotanya menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.

Jumat, 05 Agustus 2011

Statistik Gerakan Koperasi

›
Gerakan Koperasi menyatukan lebih dari 1 miliar orang di seluruh dunia. PBB memperkirakan pada 1994 bahwa kehidupan hampir 3 miliar orang, a...
5 komentar:

Wirausaha Kunci Kemajuan Bangsa

›
Tahun 2011 pemerintah meluncurkan Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) sebagai program lanjutan dari penciptaan 1.000 sarjana wirausaha bar...
1 komentar:

Koperasi Aktif Merangsang Pertumbuhan Ekonomi

›
Diharapkan tahun-tahun mendatang koperasi di Indonesia tetap aktif sehingga pertumbuhan ekonomi akan tumbuh dengan baik, demikian ucapan Men...

Fungsi dan Peran Koperasi

›
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: Membangun dan mengembangkan po...

Karakteristik Utama Koperasi

›
Karakteristik utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda ( the dual id...
Selasa, 02 Agustus 2011

Koperasi untuk Masyarakat Berkeadilan

›
Sebuah koperasi (dalam bahasa Inggris cooperative , sering disebut sebagai co-op ) adalah sebuah bisnis organisasi yang dimiliki dan diopera...
Jumat, 29 Juli 2011

Sketsa Koperasi Pertanian di Masa Depan

›
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada yang berfokus pada basis penguatan ekonomi ...
›
Beranda
Lihat versi web
Foto saya
Koperasi Indonesia
Koperasi adalah sokoguru perekonomian Indonesia, solusi terbaik untuk ekonomi bangsa Indonesia.
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.