Koperasi sebagai sokoguru ekonomi Indonesia adalah cita-cita mulia yang sesuai dengan semangat Undang-Undang 1945. Dari waktu ke waktu, jumlah koperasi di Indonesia semakin berkembang. Kalau pada tahun 2006 jumlah koperasi terdaftar sebanyak 141.326 unit, tahun 2010 sudah berkembang mencapai hingga 177.482 unit koperasi (bertumbuh 25% dalam 4 tahun).
Dari segi volume usaha (omzet), koperasi pun meningkat, pada 2006 baru Rp62,72 triliun, pada tahun 2010 sudah mencapai Rp76,82 triliun. Jumlah anggota koperasi hingga awal tahun 2011 tercatat sekitar 30,4 juta orang.
Koperasi yang umumnya berskala kecil menengah telah terbukti memberi kontribusi kepada pembangunan Indonesia. Bersama dengan jenis usaha kecil menengah lainnya, koperasi sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan memberikan kontribusi positif pada pengurangan angka pengangguran dan kemiskinan.
Data BPS (Biro Pusat Statistik) RI tahun 2009, jumlah pelaku usaha mikro (usaha kecil) mencapai 52,2 juta atau 98,87 persen. Keberadaan UMKM telah memberikan kontribusinya secara nyata dalam penyerapan tenaga kerja yang mencapai lebih dari 96,2 juta orang.
Namun demikian, dalam kenyataan di lapangan, tidak semua koperasi berkembang sebagaimana seharusnya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM dari 177.482 koperasi hanya 70 persen yang aktif. Ini berarti 30 persen koperasi hanya terdaftar tapi tidak mampu melaksanakan misi ekonominya.
Saat ini baru 22 persen dan masyarakat Indonesia yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Persentase im jauh lebih kecil dibandingkan dengan negara-negara yang sudah maju. Di Amerika Serikat, 70 persen dan Singapura 80 persen warganya yang sudah dewasa tergabung dalam koperasi. Peran koperasi yang semakin besar di dunia ditunjukkan dengan volume usaha mencapai US$60 triliun per tahun secara global.
Dan berbagai analisis, terdapat beberapa penyebab mengapa koperasi di Indonesia belum berkembang sesuai yang dicita-citakan para pendiri bangsa ini. Salah satu penyebabnya adalah koperasi kekurangan modal untuk mengembangkan usaha. Pengelolaan koperasi juga dianggap belum profesional ditinjau dari berbagai aspek, terkesan tradisional dan tertinggal.
Dari aspek budaya, keberadaan lembaga ini pun masih dicitrakan sebagai perkumpulan biasa. Sedangkan dari sudut pandang manajemen, banyak koperasi yang dipimpin oleh sosok yang kompetensinya rendah yang tidak sesuai dengan standar dunia usaha saat ini.
Dalam menapaki usia koperasi yang ke-64, gerakan koperasi Indonesia harus semakin membuktikan kiprahnya sebagai lembaga ekonomi rakyat. Seperti yang disampaikan Presiden RI, DR. Susilo Bambang Yudhoyono, koperasi harus mampu memberi kontribusi signifikan dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional Indonesia.
Pemerintah terus menciptakan iklim kondusif bagi pemberdayaan koperasi di Indonesia. Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas permodalan, penataan manajemen dan perluasan bidang usaha koperasi.
Perluasan akses permodalan yang dicanangkan pemerintah akan sangat membantu koperasi, mengingat selama ini faktor kekurangan modal menjadi salah satu penghambat perkembangan koperasi. Menurut Presiden, perluasan akses permodalan bagi koperasi juga digulirkan dengan mempermudah akses koperasi kepada kalangan perbankan, lembaga keuangan dan pembiayaan. Pemerintah juga memberikan keringanan dan fasilitasi bunga pinjaman yang rendah.
Pemberdayaan koperasi dipadukan dengan program-program prorakyat bertujuan meningkatkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, menanggulangi kemiskinan dan pemeliharaan lingkungan, yang semuanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tekad pemerintah untuk menggalakkan koperasi akan berjalan dengan baik jika ada dukungan berbagai kalangan. Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta diharapkan ikut menyokong kesuksesan koperasi dengan memberi bantuan manajemen, permodalan, pemasaran dan sebagainya. Sementara pemerintah daerah harus menciptakan iklim usaha yang kondusif terhadap koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar