Dari definisi tersebut, beberapa unsur yang harus diperhatikan:
- Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
- Tugas utama koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif , artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama
- Koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko
- Kegiatan kewirausahaan koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
Tujuan utama koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, kepengurusan berbasis manajemen modern yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang/pihak yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Dalam salah satu acara Gebyar Wirausaha 2011 yang diselenggerakan oleh Kementrian Koperasi & UKM RI di Bali, Kepala Dinas Perkoperasian Provinsi Bali menyatakan apresiasinya terhadap KERaN / Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara yang ikut berkontribusi dalam acara itu dengan mengirimkan salah satu anggotanya, Bpk. Ingkiriwang Heru Kuncoro, sebagai pembicara yang membagikan pengalamannya dalam membangun wirausaha di bidang otomotif pada peserta seminar. Ini merupakan salah satu contoh konkret peran koperasi dalam memberdayakan ekonomi rakyat lewat pendidikan kewirausahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar