Jumlah wirausaha di Indonesia ditargetkan bertambah minimal 500.000 orang dalam empat tahun ke depan. Ketua Tim Koordinasi Nasional Pengembangan Wirausaha Kreatif Kementerian Koordinator Perekonomian Handito Joewono mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan program yang tepat untuk mewujudkan target itu.
"Program-program kewirausahaan ke depan diharapkan dapat menghasilkan wirausahawan yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global," ujarnya di Jakarta kemarin. Dia berharap jumlah itu akan berlipat ganda pada 2025, di mana akan ada 5 juta wirausaha baru yang kreatif, inovatif, dan berdaya saing global di Indonesia.
Saat ini proporsi wirausaha Indonesia diperkirakan baru sekitar 0,24% dari total populasi. Padahal untuk membangun ekonomi bangsa yang maju, menurut sosiolog David Mc Cleiland, dibutuhkan minimal 2% atau 4,8 juta wirausaha dari seluruh populasi penduduk Indonesia.
Sebagai perbandingan, Singapura memiliki wirausaha 7,2%,Ma-laysia 2,l%,Thailand 4,1%,Korea Selatan 4.0%.dan Amerika Serikat 11,5% dari seluruh populasi penduduknya. Dia memperkirakan, perlu waktu hingga 2030 bagi Indonesia untuk memiliki jumlah wirausaha sebanyak 4,8 juta orang atau sekitar2%dari total jumlah penduduk saat ini.
"Kami sedang menginventarisasi program-programkewirausaha-an di semua instansi pemerintah. Selanjutnya akan kami data dan integrasikan," katanya. Menurut dia, diperlukan upaya-upaya percepatan penciptaan wirausaha baru untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Aksa mengatakan, untuk menumbuhkan 500.000 wirausaha baru dajam empattahunkedepan,pe-merintah harus memberikan program pendidikan formal dan nonformal. Selain itu, pemerintah juga harus memudahkan akses pembiayaan bagi wirausaha baru.
"Perbankanhamsaktif.Perban-kan harus melihat bahwa pemberian kredit adalah bertujuan untuk mendorong wirausaha baru," ujar Erwin kepada SINDO kemarin. Wirausaha baru juga harus dilibatkan dalam proyek yang dijalankan oleh pemerintah. Sementara, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM segera membentuk pusat kewirausahaan (center of entrepre-neurship) di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1) menyebutkan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.Ditegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan demokrasi ekonomi dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Koperasi harus membina kemampuan anggotanya menjadi kuat dan mandiri secara ekonomi sesuai dengan prinsip koperasi, yang mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
Minggu, 23 Januari 2011
Jumat, 14 Januari 2011
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang didedukasi oleh ahli-ahli koperasi dari pengalaman praktik mereka sendiri dan yang telah terbukti di masa yang lalu merupakan garis-garis petunjuk yang paling sesuai untuk siapa saja yang ingin membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah:
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
- Pendidikan perkoperasian.
- Kerjasama antar koperasi.
Melalui berbagai rekomendasi yang datang dari berbagai ahli, ICA telah mengembangkan prinsip koperasi terbaru dan menghilangkan beberapa prinsip yang dikembangkan oleh pelopor-pelopor koperasi Rochdale.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan ICA adalah:
- Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan secara demokratis
- Partisipasi anggota dalam ekonomi
- Kebebasan dan otonomi
- Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi
Minggu, 09 Januari 2011
Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan).
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
- Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
- Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya
- Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
- Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Rabu, 05 Januari 2011
Sejarah Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.