Rabu, 29 Juni 2011

Pajak UKM Seharusnya Selektif

Kementerian Koperasi dan UKM RI mengusulkan supaya pemungutan pajak diberlakukan kepada usaha yang volume usahanya sudah di atas Rp300 juta per tahun. Pariaman Sinaga, Deputi Bidang Pembiayaan Kementrian Koperasi & UKM RI  mengatakan usulan itu berdasarkan aspirasi dari masyarakat pelaku koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (UMKM).

"Sebenarnya kami telah menyampaikan permohonan ini kepada pihak Kementerian Keuangan, sudah seharusnya lembaga tersebut segera memberi respons terhadap permintaan itu," ujarnya kemarin.

Sebelumnya Ditjen Pajak merencanakan untuk mengeluarkan kebijakan pemberlakuan khusus pengenaan pajak terhadap UMKM yang langsung mendapat beragam tanggapan dari sektor ekonomi kerakyatan.

Oleh karena itu, Pariaman meminta Kementerian Keuangan untuk secepatnya merespons usulan yang telah disampaikan terhadap rencana pengenaan pajak bagi UMKM. secara khusus terhadap usaha mikro. Menurutnya, insentif pajak bagi KUMKM disampaikan melalui Surat Menteri Koperasi dan UKM No.02/M.KUKM/I/2011 tertanggal 17 Januari 2011 yang ditujukan pada Menteri Keuangan RI.

Dasar penyampaian usulan tersebut mengingat pada hakikatnya KUMKM tidak keberatan atas pengenaan PPh, namun bagi usaha mikro dengan omzet Rp300 juta per tahun diusulkan mendapat fasiltas pembebasan PPh dan PPN berdasarkan kenyataan bahwa usaha mikro belum mendapat fasilitas perpajakan memadai untuk membangun usahanya. Karena itu kriteria ini diusulkan mendapat perlakuan sama terhadap para pengelola warung Tegal (warteg).

"Penerapan pajak terhadap warteg aikan menambah beban konsumen yang sebagaian besar merupakan rakyat kecil."

Bersamaan dengan itu Kemenkop juga meminta untuk diadakan kegiatan edukasi terpadu bagi kalangan pelaku UMKM dan koperasi tentang kesadarannya sebagai wajib pajak. "Dengan demikian akan tercapai komunikasi harmonis dan saling asuh antara petugas pajak dan pelaku KUMKM. Selain itu, lanjut Pariaman, sistem pelaporannya perlu dibuat lebih sederhana. "Jika pelaku usaha mikro diminta melampirkan catatan pembukuan untuk mengisi daftar, mereka justru tambah bingung."

Jumat, 17 Juni 2011

Kewirausahaan Koperasi

Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanianmengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.

Dari definisi tersebut, beberapa unsur yang harus diperhatikan:

  • Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif
  • Tugas utama koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif , artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama
  • Koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko
  • Kegiatan kewirausahaan koperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.

Tujuan utama koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Untuk itu, kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, kepengurusan berbasis manajemen modern yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang/pihak yang peduli terhadap pengembangan koperasi.

Dalam salah satu acara Gebyar Wirausaha 2011 yang diselenggerakan oleh Kementrian Koperasi & UKM RI di Bali, Kepala Dinas Perkoperasian Provinsi Bali menyatakan apresiasinya terhadap KERaN / Koperasi Ekonomi Rakyat Nusantara yang ikut berkontribusi dalam acara itu dengan mengirimkan salah satu anggotanya, Bpk. Ingkiriwang Heru Kuncoro, sebagai pembicara yang membagikan pengalamannya dalam membangun wirausaha di bidang otomotif pada peserta seminar. Ini merupakan salah satu contoh konkret peran koperasi dalam memberdayakan ekonomi rakyat lewat pendidikan kewirausahaan.

Rabu, 15 Juni 2011

Pelatihan Nasional Kewirausahaan

Merubah Job Seeker Menjadi Job Maker

Sebagai tindak lanjut dari Gerakan Kewirausahaan Nasional yang dicanangkan Presiden Yudhoyono pada 2 Februari lalu. Kementerian Koperasi dan UKM akan melakukan pelatihan nasional kewirausahaan secara serentak di 33 provinsi mulai 14-15 Juni 2011 bersama dengan 14 Kementerian terkait lainnya dalam upaya meningkatkan jumlah wirausaha baru nasional.
Menurut Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan wawasan serta mengubah mindset atau pola pikir calon wirausaha dari kalangan terdidik.

Selain itu, lanjut Agus, ada lima unsur vital lainnya. Pertama, memotivasi jiwa wirausaha dan meningkatkan kapasitas SDM. Kedua, membuka akses pembiayaan. Ketiga, memperluas jaringan pemasaran. Keempat, menggalang kemitraan akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah. Kelima, mengaplikasikan teknologi ke dalam wirausaha, atau technopreneur.

Mereka diharapkan lebih mandiri dan bisa beralih dari posisi pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja. "Target dari program ini tidak mengharuskan mereka langsung bisa menjadi pelaku usaha baru. Paling tidak ini bisa membuka wawasan mereka untuk memulai usaha, sesuai demean harapan dari pelatihan yang diberikan untuk siap menjadi wirausaha baru didukung dengean akses pembiayaan atau permodalan," papar Agus.

Pelatihan berdurasi sekitar 16 jam, dan secara keseluruhan target pelatihan di seluruh Indonesia menyasar 1.000 orang peserta. Setiap pemerintah provinsi akan memberi dukungan tambahan dalam pelatihan ini.

Setelah mendapat pelatihan, kata Agus, mereka yang terjun menjadi wirausaha akan dituntun untuk mendapatkan modal melalui kredit usaha rakyat (KUR) atau Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

"Karena salah satu kendala menjadi wirausaha adalah permodalan, maka kita akan lanjutkan ke tahap itu, tak hanya pelatihan saja", tandas Agus lagi.

Agus menjelaskan, saat ini Indonesia membutuhkan wirausaha berkualitas yang mampu bersaing dan memiliki kreativitas dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat "Kita juga masih dihadapkan pada kenyataan tingginya jumlah pengangguran dari kalangan terdidik yaitu lulusan SMA dan perguruan tinggi", kata dia.

Harus diakui, kaum muda di Indonesia kurang berminat menjadi wirausaha dikarenakan sistem pendidikan nasional yang kurang memberikan pengetahuan soft skill, adanya budaya dalam masyarakat, dan tidak memiliki enterpreneurship.

Sementara para pakar ekonomi berpendapat bahwa suatu negara maju dan sejahtera dapat diamati dari berapa besar jumlah pengusahanya, yaitu minimal 2% dari total penduduk. Di negara maju seperti AS, jumlah wirausaha mencapai 11,5% dari total penduduknya. Negara lainnya seperti Singapura 7,2%, Cina dan Jepang 10%.

Menkop Perluas Wawasan Calon Wirausaha

Menteri Kementerian Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, pihaknya menggelar Expo Kewirausahaan 2011 di SME Tower Jakarta pada 14-15 Juni 2011.

"Salah satu acaranya berupa pelatihan nasional kewirausahaan dalam upaya meningkatkan jumlah wirausaha baru di Indonesia," kata Sjarifuddin Hasan, ketika membuka Expo Kewirausahaan 2011 di Jakarta, Selasa (14/6).

Ia mengatakan, kegiatan itu salah satunya bertujuan untuk memperluas wawasan serta mengubah pola pikir calon wirausaha dari kalangan terdidik.

"Selain itu, untuk memotivasi jiwa wirausaha dan meningkatkan kapasitas SDM, membuka akses pembiayaan, serta memperluas jaringan pemasaran," ujar Menkop.

Acara itu juga dimaksudkan untuk menggalang kemitraan akademisi, pengusaha, dan pemerintah daerah, serta mengaplikasikan teknologi ke dalam wirausaha atau technopreneur.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram menambahkan, melalui acara ini pihaknya mengharapkan generasi muda lebih mandiri dan beralih dariposisi pencari kerja menjadi pencipta lapangan kerja.

Ia menjelaskan, target dari program ini tidak mengharuskan mereka langsung bisa menjadi pelaku usaha baru. Palingtidak ini bisa membuka wawasan mereka untuk memulai usaha, sesuai harapan dari pelatihan yang diberikan untuk siap menjadi wirausaha baru didukung dengan akses pembiayaan atau permodalan.

Pelatihan berdurasi sekitar 16 jam, dan secara keseluruhan target pelatihan di seluruh Indonesia menyasar 1.000 orang peserta. Setiap pemerintah provinsi akan memberi dukungan tambahan dalam pelatihan itu.

Setelah mendapat pelatihan, kata Agus, mereka yang terjun menjadi wirausaha akan didampingi untuk bisa mengakses permodalan melalui kredit usaha rakyat (KUR) atau Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB)-KUMKM.

Pada kesempatan yang sama, digelar pameran kewirausahaan yang menampilkan 63 stand yang menawarkan produk wirausahawan, pemberian penghargaan kepada wirausahawan muda yang sukses, penyerahan bantuan permodalan kepada pelaku usaha baru, serta dialog bersama tentang kewirausahaan.

Kamis, 09 Juni 2011

Jaga Kepastian Iklim Usaha

Pemerintah didesak untuk tetap menjaga kepastian iklim usaha di tengah berbagai pergolakan politik internasional. Sudah saatnya Indonesia Incorporated dibangun dengan terus membenahi undang-undang yang menghambat dan peraturan daerah yang tumpang-tindih.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi dalam sambutan pada hari ulang tahun ke-59 Apindo di Jakarta, Senin (31/1), yang dihadiri Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan, serta mantan Wapres Jusuf Kalla.

Sofjan mengatakan, "Dalam lima tahun, pemerintah menaikkan anggaran belanja sangat besar, dari Rp 400 triliun menjadi Rp 1.200 triliun. Tetapi yang mengherankan, tidak banyak proyek infrastruktur yang terbangun. Begitu pula dengan pekerja sektor informa] yang sampai sekarang masih sekitar 70 persen, tanpa ada peningkatan menjadi pekerja formal."

Sofjan mengajak sesama pengusaha ataupun pemerintah introspeksi terhadap kesalahan dari sistem anggaran belanja yang menyebabkan industri tidaktumbuh secara memuaskan.

Apalagi, kini dunia usaha dibayang-bayangi dengan ketidakpastian. Misalnya, sekitar 3.000 peraturan daerah yang bermasalah, tetapi pemerintah baru membereskan 1.200 perda

Selain itu, ketidakpastian hukum dalam pembebasan lahan dan revisi undang-undang ketenagakerjaan. Bahkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2010 tentang pengaturan bea masuk juga sangat mengganggu iklim usaha

Menurut Sofjan, zaman kepemimpinan Presiden Soeharto dahulu, pemerintah menjadi lokomotif dari pembangunan ekonomi. Namun, sejak masa Reformasi, khususnya dalam lima tahun terakhir ini, justru pengusaha yang menjadi lokomotif pembangunan ekonomi Indonesia.

Sinergi: Harus Saling Mendukung

Wakil Presiden Boediono mengatakan, slogan "Indonesia Incorporated" adalah cita-cita bersama bangsa ini. Kemitraan antara pemerintah dan pengusaha adalah unsur penting dalam menghadapi ketidakpastian.

"Jangan ragukan pemerintah. Kita maknai slogan itu dengan cara saling mendukung untuk menghadapi ketidakpastian," kata Boediono.

Jusuf Kalla mengatakan, faktor penyebab kekalahan dunia usaha berada di bidang energi. Ini sangat dilematis. Indonesia kaya energi, tetapi harga listrik mahal. Sebab, gas banyak dijual ke asing, begitu pula batu bara

"Faktor lain yang membuat dilematis investasi adalah ketersediaan infrastruktur dan keseriusan pembenahan birokrasi. Soal pajak, misalnya. Oknum semacam Gayus berbuat karena pengusaha duluan yang minta diatur kewajibannya membayar pajak." kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla menekankan agar suku bunga bank bisa ditekan lebih rendah lagi supaya banyak kegiatan investasi sehingga dana masyarakat di bank bisa disalurkan ke sektor riil.

Rabu, 08 Juni 2011

Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.